Dua Pelaku Begal Ditangkap Usai Curi Tas hingga Korban Jatuh
Polisi menangkap dua pelaku begal yang mencuri tas seorang ibu hingga terjatuh dari sepeda motor di Bekasi, berdasarkan rekaman CCTV dan pengembangan penyelidikan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 21.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim Resmob Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Bekasi, setelah aksi mereka viral di media sosial. Tersangka Radi (46) diamankan di kawasan Kedaung, Babelan, pada Kamis (24/9), sementara rekannya, Abdul Rohman alias Omen (40), ditangkap di rumahnya di Kedung Pengawas, Babelan, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh tim penyidik. Keduanya diduga bertindak sebagai pilot dan eksekutor dalam aksi pencurian yang terjadi pada Senin (21/9) di Jalan Jati I, Jatimulya, Tambun.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa Radi mengakui perannya sebagai pengemudi sepeda motor saat melakukan aksi pencurian terhadap ibu berinisial S (51). Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa lebih dari sekali. Pengakuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penyelidikan dan mengejar pelaku lain yang turut serta dalam aksi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi persembunyian Omen setelah mengurai jejak digital dan informasi dari masyarakat sekitar. Saat penangkapan, tim juga mengamankan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan, sebagai barang bukti utama. Dalam rekaman video yang tersebar, terlihat dua pelaku melintas dari arah berlawanan saat korban sedang dibonceng temannya. Saat berpapasan, Omen langsung menarik tas korban yang dibawa di bahu kiri, sehingga korban terjatuh dan terluka ringan akibat terguling dari kendaraan.
Aksi pencurian yang terekam kamera pengintai ini sempat menjadi perbincangan luas di media sosial, menarik perhatian publik karena kebrutalan dan kecepatan pelaku. Polisi menegaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil kerja cepat dan sistematis dari tim khusus yang fokus pada kasus kejahatan jalanan. Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal yang relevan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Taman Delhi Dibatasi Malam Hari Pasca Pemerkosaan Remaja
Pemerintah Kota Delhi memperketat akses taman umum setelah remaja 17 tahun diduga diperkosa oleh tiga pria yang mengaku polisi di Taman Astha Kunj.
26 September 2026

KPK Periksa Saksi Terkait Mekanisme Proyek di Bekasi dan Peran Ipda Yayat
KPK memeriksa 26 saksi untuk mengungkap mekanisme pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi serta peran Ipda Yayat Sudrajat dalam dugaan suap proyek.
26 September 2026

Relawan Tegaskan Penolakan Gugatan Ijazah Gibran di MK
Relawan GI-JOE menyerukan penolakan gugatan ijazah Wapres Gibran di MK, menilai tindakan tersebut sebagai upaya politik kotor yang mengancam stabilitas pemerintahan.
26 September 2026

Bupati Gowa Belum Ditahan, Pemeriksaan Segera Dilakukan
Penyidik Kortas Tipidkor belum menahan Bupati Gowa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perizinan, namun pemanggilan untuk pemeriksaan segera dijadwalkan.
26 September 2026
Berita Lainnya

300 Anak Yatim Doakan Timnas, Kemenangan 2-0 Terwujud
Sabtu, 26 September 2026, 21.25 WITA

MotoGP 2027 Resmi Rilis, Mandalika Jadi Tuan Rumah untuk Kelima Kalinya
Sabtu, 26 September 2026, 21.25 WITA
Paus Leo Soroti Pentingnya Kebebasan Pers di Tengah Tegangan Media dan Pemerintah
Sabtu, 26 September 2026, 21.24 WITA

Pezeshkian: Pertemuan dengan Trump Tak Realistis Tanpa Hentikan Ancaman
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA
Bangkok Dilanda Banjir Besar, 50 Distrik Ditetapkan Darurat
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

APHI Dukung Koreksi Aturan Bakar Lahan untuk Cegah Karhutla
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

Indonesia Hadirkan Gizi Klinis dan Teknologi di Kongres Dunia Rusia
Sabtu, 26 September 2026, 21.22 WITA

KKP Diminta Buka Alasannya Segel Udang Ribu Ton
Sabtu, 26 September 2026, 21.22 WITA

