Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua Pelaku Begal Ditangkap Usai Curi Tas hingga Korban Jatuh

Polisi menangkap dua pelaku begal yang mencuri tas seorang ibu hingga terjatuh dari sepeda motor di Bekasi, berdasarkan rekaman CCTV dan pengembangan penyelidikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 21.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Dua Pelaku Begal Ditangkap Usai Curi Tas hingga Korban Jatuh📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Resmob Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Bekasi, setelah aksi mereka viral di media sosial. Tersangka Radi (46) diamankan di kawasan Kedaung, Babelan, pada Kamis (24/9), sementara rekannya, Abdul Rohman alias Omen (40), ditangkap di rumahnya di Kedung Pengawas, Babelan, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh tim penyidik. Keduanya diduga bertindak sebagai pilot dan eksekutor dalam aksi pencurian yang terjadi pada Senin (21/9) di Jalan Jati I, Jatimulya, Tambun.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa Radi mengakui perannya sebagai pengemudi sepeda motor saat melakukan aksi pencurian terhadap ibu berinisial S (51). Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa lebih dari sekali. Pengakuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penyelidikan dan mengejar pelaku lain yang turut serta dalam aksi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi persembunyian Omen setelah mengurai jejak digital dan informasi dari masyarakat sekitar. Saat penangkapan, tim juga mengamankan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan, sebagai barang bukti utama. Dalam rekaman video yang tersebar, terlihat dua pelaku melintas dari arah berlawanan saat korban sedang dibonceng temannya. Saat berpapasan, Omen langsung menarik tas korban yang dibawa di bahu kiri, sehingga korban terjatuh dan terluka ringan akibat terguling dari kendaraan.

Aksi pencurian yang terekam kamera pengintai ini sempat menjadi perbincangan luas di media sosial, menarik perhatian publik karena kebrutalan dan kecepatan pelaku. Polisi menegaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil kerja cepat dan sistematis dari tim khusus yang fokus pada kasus kejahatan jalanan. Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal yang relevan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya