Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Indonesia Hormati Keputusan Filipina Bebaskan Mary Jane Veloso

Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati pengampunan yang diberikan Presiden Filipina terhadap terpidana mati Mary Jane Veloso, sesuai kesepakatan bilateral pemindahan narapidana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 21.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Indonesia Hormati Keputusan Filipina Bebaskan Mary Jane Veloso📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Republik Indonesia menyatakan menghargai keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. dalam memberikan grasi kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap di Yogyakarta pada April 2010. Keputusan tersebut diambil setelah proses panjang yang melibatkan diplomasi antar negara, termasuk pertimbangan atas peran Mary Jane sebagai korban rekruitmen ilegal.

Menurut pernyataan resmi dari pejabat tinggi Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Indonesia telah mengetahui secara utuh perkembangan tersebut melalui laporan media dan saluran resmi. Pemerintah menyatakan bahwa seluruh tanggung jawab pembinaan terhadap Mary Jane telah dialihkan kepada otoritas Filipina sejak proses pemindahan dilaksanakan pada Desember 2024, berdasarkan kesepakatan bilateral yang mengikat kedua negara.

Kesepakatan tersebut bersifat timbal balik, artinya jika suatu saat warga negara Indonesia yang ditahan di Filipina dipulangkan ke Tanah Air, maka tanggung jawab pembinaan dan keputusan hukum, termasuk pemberian grasi atau pembebasan, akan sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia. Hal ini menegaskan komitmen kedua negara dalam menjaga keadilan dan konsistensi hukum lintas batas.

Mary Jane Veloso, yang sempat dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia, sempat mengalami penundaan eksekusi pada 2015 atas permintaan Filipina untuk menjadikannya saksi dalam penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba. Setelah melalui proses diplomasi panjang, kedua negara menyetujui pemindahan narapidana dan menandatangani perjanjian pada 6 Desember 2024. Pembebasan absolut yang diberikan Presiden Marcos pada 25 September 2026 menjadi akhir dari proses hukum dan kemanusiaan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya