Indonesia Hormati Keputusan Filipina Bebaskan Mary Jane Veloso
Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati pengampunan yang diberikan Presiden Filipina terhadap terpidana mati Mary Jane Veloso, sesuai kesepakatan bilateral pemindahan narapidana.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 21.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Republik Indonesia menyatakan menghargai keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. dalam memberikan grasi kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap di Yogyakarta pada April 2010. Keputusan tersebut diambil setelah proses panjang yang melibatkan diplomasi antar negara, termasuk pertimbangan atas peran Mary Jane sebagai korban rekruitmen ilegal.
Menurut pernyataan resmi dari pejabat tinggi Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Indonesia telah mengetahui secara utuh perkembangan tersebut melalui laporan media dan saluran resmi. Pemerintah menyatakan bahwa seluruh tanggung jawab pembinaan terhadap Mary Jane telah dialihkan kepada otoritas Filipina sejak proses pemindahan dilaksanakan pada Desember 2024, berdasarkan kesepakatan bilateral yang mengikat kedua negara.
Kesepakatan tersebut bersifat timbal balik, artinya jika suatu saat warga negara Indonesia yang ditahan di Filipina dipulangkan ke Tanah Air, maka tanggung jawab pembinaan dan keputusan hukum, termasuk pemberian grasi atau pembebasan, akan sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia. Hal ini menegaskan komitmen kedua negara dalam menjaga keadilan dan konsistensi hukum lintas batas.
Mary Jane Veloso, yang sempat dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia, sempat mengalami penundaan eksekusi pada 2015 atas permintaan Filipina untuk menjadikannya saksi dalam penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba. Setelah melalui proses diplomasi panjang, kedua negara menyetujui pemindahan narapidana dan menandatangani perjanjian pada 6 Desember 2024. Pembebasan absolut yang diberikan Presiden Marcos pada 25 September 2026 menjadi akhir dari proses hukum dan kemanusiaan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Taman Delhi Dibatasi Malam Hari Pasca Pemerkosaan Remaja
Pemerintah Kota Delhi memperketat akses taman umum setelah remaja 17 tahun diduga diperkosa oleh tiga pria yang mengaku polisi di Taman Astha Kunj.
26 September 2026

KPK Periksa Saksi Terkait Mekanisme Proyek di Bekasi dan Peran Ipda Yayat
KPK memeriksa 26 saksi untuk mengungkap mekanisme pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi serta peran Ipda Yayat Sudrajat dalam dugaan suap proyek.
26 September 2026

Relawan Tegaskan Penolakan Gugatan Ijazah Gibran di MK
Relawan GI-JOE menyerukan penolakan gugatan ijazah Wapres Gibran di MK, menilai tindakan tersebut sebagai upaya politik kotor yang mengancam stabilitas pemerintahan.
26 September 2026

Bupati Gowa Belum Ditahan, Pemeriksaan Segera Dilakukan
Penyidik Kortas Tipidkor belum menahan Bupati Gowa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perizinan, namun pemanggilan untuk pemeriksaan segera dijadwalkan.
26 September 2026
Berita Lainnya

300 Anak Yatim Doakan Timnas, Kemenangan 2-0 Terwujud
Sabtu, 26 September 2026, 21.25 WITA

MotoGP 2027 Resmi Rilis, Mandalika Jadi Tuan Rumah untuk Kelima Kalinya
Sabtu, 26 September 2026, 21.25 WITA
Paus Leo Soroti Pentingnya Kebebasan Pers di Tengah Tegangan Media dan Pemerintah
Sabtu, 26 September 2026, 21.24 WITA

Pezeshkian: Pertemuan dengan Trump Tak Realistis Tanpa Hentikan Ancaman
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA
Bangkok Dilanda Banjir Besar, 50 Distrik Ditetapkan Darurat
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

APHI Dukung Koreksi Aturan Bakar Lahan untuk Cegah Karhutla
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

Indonesia Hadirkan Gizi Klinis dan Teknologi di Kongres Dunia Rusia
Sabtu, 26 September 2026, 21.22 WITA

KKP Diminta Buka Alasannya Segel Udang Ribu Ton
Sabtu, 26 September 2026, 21.22 WITA

