Kades Diduga Aniaya Jurnalis Saat Liputan Pembayaran Lahan
Seorang jurnalis dianiaya hingga kritis saat meliput pembayaran lahan oleh perusahaan di Kolaka Utara, diduga oleh oknum kepala desa yang juga menjabat sebagai humas perusahaan tersebut.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas liputan di Desa Mekuasseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, dilaporkan mengalami luka serius akibat penganiayaan. Peristiwa terjadi saat korban tengah mengamati proses pembayaran lahan oleh PT. Kasmar Tiar Raya kepada warga setempat. Kondisi korban kini kritis dan masih dirawat intensif di RS Jafar Harun, dengan luka pada kepala dan telinga yang diduga akibat pukulan menggunakan sarung parang.
Informasi yang dikumpulkan menyebutkan bahwa oknum kepala desa setempat, bernama Herman, diduga menjadi pelaku penganiayaan. Tidak hanya menjabat sebagai kepala desa, ia juga diketahui menjabat sebagai humas atau perwakilan eksternal PT. Kasmar Tiar Raya. Keterkaitan ganda ini memperkeruh insiden, karena menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan upaya membungkam pelaporan terhadap praktik pembayaran lahan yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Rekan-rekan sesama jurnalis di Sulawesi Tenggara dan wilayah Kolaka Utara menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Mereka menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengancam hukuman maksimal dua tahun penjara. Mereka mendesak aparat kepolisian segera menangani kasus ini secara tegas.
Dalam tuntutan bersama, para jurnalis meminta Kapolres Kolaka Utara dan Polsek Batu Putih segera menahan terduga pelaku. Selain itu, Polda Sulawesi Tenggara diminta melakukan pendalaman terhadap dugaan rangkap jabatan yang memungkinkan konflik kepentingan. PT. Kasmar Tiar Raya juga diminta memberikan penjelasan resmi mengenai status dan peran oknum kepala desa dalam struktur perusahaan.
Hingga saat ini, baik pihak perusahaan maupun oknum kepala desa belum memberikan keterangan resmi. Namun, kasus ini telah menimbulkan gelombang kecaman dari kalangan pers dan masyarakat sipil, yang menilai bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan, tetapi upaya sistematis untuk menghentikan akuntabilitas publik terhadap proyek pengelolaan lahan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rahmat Erwin Pecahkan Rekor Dunia, Bawa Emas Angkat Besi untuk Indonesia
Atlet angkat besi Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah, keluar sebagai juara kelas 75 kg putra di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 dengan total angkatan 366 kilogram, mencatatkan rekor dunia baru.
26 September 2026

Warga Kritis Akibat Kekerasan di Lokasi Tambang Nikel Kolut
Seorang warga asal Kolaka Utara mengalami luka serius diduga akibat penganiayaan saat melakukan peliputan terkait pembayaran lahan di area operasional PT Kasmar Tiar Raya, kini dalam perawatan intensif di RS Jafar Harun.
26 September 2026

Kades Mekuasseng Diduga Pukul Jurnalis hingga Tak Sadar di RS Jafar Harun
Seorang jurnalis investigasi asal Sulawesi Tenggara dilaporkan mengalami luka serius akibat penganiayaan diduga dilakukan oknum Kepala Desa Mekuasseng, kini dirawat intensif di RS Jafar Harun Kolaka Utara.
26 September 2026

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Kolaka
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di PT CNI Kolaka yang merugikan negara hingga Rp 401 miliar.
26 September 2026
Berita Lainnya

300 Anak Yatim Doakan Timnas, Kemenangan 2-0 Terwujud
Sabtu, 26 September 2026, 21.25 WITA

MotoGP 2027 Resmi Rilis, Mandalika Jadi Tuan Rumah untuk Kelima Kalinya
Sabtu, 26 September 2026, 21.25 WITA
Paus Leo Soroti Pentingnya Kebebasan Pers di Tengah Tegangan Media dan Pemerintah
Sabtu, 26 September 2026, 21.24 WITA

Pezeshkian: Pertemuan dengan Trump Tak Realistis Tanpa Hentikan Ancaman
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

Taman Delhi Dibatasi Malam Hari Pasca Pemerkosaan Remaja
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA
Bangkok Dilanda Banjir Besar, 50 Distrik Ditetapkan Darurat
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

KPK Periksa Saksi Terkait Mekanisme Proyek di Bekasi dan Peran Ipda Yayat
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

APHI Dukung Koreksi Aturan Bakar Lahan untuk Cegah Karhutla
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

