Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kades Diduga Aniaya Jurnalis Saat Liputan Pembayaran Lahan

Seorang jurnalis dianiaya hingga kritis saat meliput pembayaran lahan oleh perusahaan di Kolaka Utara, diduga oleh oknum kepala desa yang juga menjabat sebagai humas perusahaan tersebut.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Kades Diduga Aniaya Jurnalis Saat Liputan Pembayaran Lahan📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas liputan di Desa Mekuasseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, dilaporkan mengalami luka serius akibat penganiayaan. Peristiwa terjadi saat korban tengah mengamati proses pembayaran lahan oleh PT. Kasmar Tiar Raya kepada warga setempat. Kondisi korban kini kritis dan masih dirawat intensif di RS Jafar Harun, dengan luka pada kepala dan telinga yang diduga akibat pukulan menggunakan sarung parang.

Informasi yang dikumpulkan menyebutkan bahwa oknum kepala desa setempat, bernama Herman, diduga menjadi pelaku penganiayaan. Tidak hanya menjabat sebagai kepala desa, ia juga diketahui menjabat sebagai humas atau perwakilan eksternal PT. Kasmar Tiar Raya. Keterkaitan ganda ini memperkeruh insiden, karena menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan upaya membungkam pelaporan terhadap praktik pembayaran lahan yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Rekan-rekan sesama jurnalis di Sulawesi Tenggara dan wilayah Kolaka Utara menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Mereka menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengancam hukuman maksimal dua tahun penjara. Mereka mendesak aparat kepolisian segera menangani kasus ini secara tegas.

Dalam tuntutan bersama, para jurnalis meminta Kapolres Kolaka Utara dan Polsek Batu Putih segera menahan terduga pelaku. Selain itu, Polda Sulawesi Tenggara diminta melakukan pendalaman terhadap dugaan rangkap jabatan yang memungkinkan konflik kepentingan. PT. Kasmar Tiar Raya juga diminta memberikan penjelasan resmi mengenai status dan peran oknum kepala desa dalam struktur perusahaan.

Hingga saat ini, baik pihak perusahaan maupun oknum kepala desa belum memberikan keterangan resmi. Namun, kasus ini telah menimbulkan gelombang kecaman dari kalangan pers dan masyarakat sipil, yang menilai bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan, tetapi upaya sistematis untuk menghentikan akuntabilitas publik terhadap proyek pengelolaan lahan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya