Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Kolaka

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di PT CNI Kolaka yang merugikan negara hingga Rp 401 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 15.20 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 7x dibuka
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Kolaka📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditas nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, periode 2017 hingga 2020. Penetapan tersangka ini menjadi langkah konkret dalam upaya menuntaskan kerugian negara yang mencapai Rp 401.653.737.469, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Empat tersangka yang telah ditetapkan meliputi BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018; MHI, mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara pada 2017–2019; NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari dari 2012 hingga 2019; serta satu tersangka lain yang belum memenuhi panggilan. Peran mereka diduga terkait pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel yang dibawah 1,7%, sehingga memungkinkan ekspor meski tidak memenuhi standar.

Sejumlah pihak menilai penetapan tersangka ini sebagai langkah penting untuk membongkar jaringan korupsi di sektor pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara. Salah satu tokoh masyarakat menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya soal pelanggaran teknis, tetapi juga indikasi sistemik yang melibatkan aktor intelektual dan pihak yang memperoleh manfaat secara tidak sah dari praktik tersebut.

Gerakan Masyarakat Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) menekankan agar penegakan hukum tidak berhenti pada empat tersangka. Mereka meminta agar penyelidikan diperluas untuk mengungkap pemilik manfaat sebenarnya di balik PT CNI, menguak aliran dana Rp 401 miliar yang telah disita di RPL Bank Mandiri, serta memeriksa keterlibatan pejabat lain di tingkat pusat dan daerah selama periode 2017–2020. Selain itu, GERAK SULTRA menyoroti kemungkinan adanya modus serupa di tambang lain di wilayah Konawe Utara dan daerah lain di Sulawesi Tenggara.

Organisasi tersebut menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga ke persidangan. Mereka menegaskan bahwa keberhasilan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di provinsi yang kaya akan nikel.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya