Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia

OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, menutup bank ke-15 sepanjang 2026, berdasarkan keputusan resmi dan proses likuidasi yang dipimpin LPS.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia, yang berlokasi di Jl. KH. Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini berlaku sejak 25 September 2026, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026. Pencabutan izin merupakan bagian dari upaya sistematis OJK dalam memperkuat struktur industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan jasa keuangan.

Bank yang sebelumnya beroperasi sebagai lembaga keuangan syariah ini sejak Desember 2025 berada dalam status Pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ambang batas 12 persen. Setelah tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan meski diberi waktu penyehatan, OJK menaikkan statusnya ke Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026. Keputusan ini menyusul hasil evaluasi terhadap upaya pemulihan yang dilakukan oleh manajemen dan pemegang saham, yang dinilai tidak efektif.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan langkah penanganan BDR melalui likuidasi, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi LPS Nomor 132/ADK3/2026. Langkah ini diikuti dengan permintaan formal kepada OJK untuk mencabut izin usaha. Dengan pencabutan tersebut, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup secara permanen, dan aktivitas operasional bank dihentikan mulai tanggal keputusan diterbitkan.

Proses likuidasi kini dipimpin oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban bank secara hukum. Seluruh pihak terkait, termasuk direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham, dilarang melakukan tindakan hukum terhadap aset atau kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. OJK menegaskan bahwa nasabah tetap dilindungi, karena simpanan mereka dijamin hingga batas tertentu sesuai regulasi program penjaminan simpanan. Informasi lebih lanjut mengenai klaim dan proses likuidasi akan disampaikan secara resmi oleh LPS melalui saluran komunikasi resmi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya