OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, menutup bank ke-15 sepanjang 2026, berdasarkan keputusan resmi dan proses likuidasi yang dipimpin LPS.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia, yang berlokasi di Jl. KH. Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini berlaku sejak 25 September 2026, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026. Pencabutan izin merupakan bagian dari upaya sistematis OJK dalam memperkuat struktur industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan jasa keuangan.
Bank yang sebelumnya beroperasi sebagai lembaga keuangan syariah ini sejak Desember 2025 berada dalam status Pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ambang batas 12 persen. Setelah tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan meski diberi waktu penyehatan, OJK menaikkan statusnya ke Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026. Keputusan ini menyusul hasil evaluasi terhadap upaya pemulihan yang dilakukan oleh manajemen dan pemegang saham, yang dinilai tidak efektif.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan langkah penanganan BDR melalui likuidasi, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi LPS Nomor 132/ADK3/2026. Langkah ini diikuti dengan permintaan formal kepada OJK untuk mencabut izin usaha. Dengan pencabutan tersebut, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup secara permanen, dan aktivitas operasional bank dihentikan mulai tanggal keputusan diterbitkan.
Proses likuidasi kini dipimpin oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban bank secara hukum. Seluruh pihak terkait, termasuk direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham, dilarang melakukan tindakan hukum terhadap aset atau kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. OJK menegaskan bahwa nasabah tetap dilindungi, karena simpanan mereka dijamin hingga batas tertentu sesuai regulasi program penjaminan simpanan. Informasi lebih lanjut mengenai klaim dan proses likuidasi akan disampaikan secara resmi oleh LPS melalui saluran komunikasi resmi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Minat Investor Indonesia ke Saham AS Melesat
Tren investasi saham Amerika Serikat di Indonesia meningkat pesat berkat akses lebih mudah dan regulasi yang mendukung melalui mekanisme PALN.
25 September 2026

Komisaris MEDC Lepas 3 Juta Saham, Kepemilikan Menyusut
Komisaris Medco Energi Internasional, Roberto Lorado, menjual 3 juta saham MEDC dengan nilai Rp1,500 per saham, menurunkan kepemilikannya dari 0,05% menjadi 0,04%.
25 September 2026

BRI Money Changer Hadir di Titik Strategis untuk Kemudahan Tukar Valas
Layanan penukaran mata uang asing BRI hadir di lokasi strategis seperti bandara, pelabuhan, dan pusat perbelanjaan, memudahkan nasabah memenuhi kebutuhan valas sebelum bepergian ke luar negeri.
25 September 2026

Danantara Dilibatkan Perkuat Pengelolaan Dana Pensiun BUMN
OJK dan Danantara berkolaborasi memperbaiki pengelolaan investasi dana pensiun BUMN yang mengalami tekanan likuiditas dan kekurangan dana.
25 September 2026
Berita Lainnya

Menkomdigi Dorong Telin Jadi Jembatan Digital Indonesia Global
Jumat, 25 September 2026, 23.26 WITA

Mendag Perkuat Komunikasi dengan Ritel Atasi Kelangkaan Beras Premium
Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA

CIMB Niaga Dapat Dua Penghargaan Global untuk Pembiayaan Berkelanjutan
Jumat, 25 September 2026, 23.24 WITA

OJK Perbarui Aturan Pelaporan Insidental untuk Sektor Modal dan Karbon
Jumat, 25 September 2026, 23.24 WITA

BCA Tegaskan Isu Akuisisi oleh Haji Isam Tidak Benar
Jumat, 25 September 2026, 23.24 WITA

Menhub Lantik Ahmad sebagai Ketua KNKT 2026–2030
Jumat, 25 September 2026, 23.24 WITA

Indonesia Perkuat Ekspor Melalui Perjanjian Dagang dengan AS
Jumat, 25 September 2026, 23.24 WITA

Dennis Melamar Marion di Candi Prambanan
Jumat, 25 September 2026, 23.23 WITA

