OJK Perbarui Aturan Pelaporan Insidental untuk Sektor Modal dan Karbon
OJK terbitkan aturan baru pelaporan insidental di pasar modal, derivatif, dan bursa karbon, dengan fokus pada akurasi, kelengkapan, dan kecepatan penyampaian data mulai Oktober 2026.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 23.24 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum bagi penyampaian laporan insidental di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Aturan ini menegaskan kewajiban pelapor untuk menyampaikan informasi secara lengkap, akurat, real-time, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan OJK. Tujuan utamanya adalah memastikan transparansi dan kualitas data yang menjadi dasar pengawasan serta kebijakan di sektor keuangan.
Laporan insidental mencakup informasi wajib yang harus disampaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau permintaan langsung dari OJK. Aturan ini juga mengatur tata cara penyampaian, prosedur koreksi jika terjadi kesalahan, serta mekanisme pelaporan darurat saat terjadi gangguan sistem. Dengan demikian, OJK menjamin kelancaran aliran informasi bahkan dalam kondisi teknis yang tidak stabil.
Untuk mendukung implementasi aturan ini, OJK juga merilis Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai panduan teknis. PADK tersebut menjelaskan pedoman umum pelaporan, daftar jenis laporan yang wajib diserahkan, serta format dan struktur penyusunan dokumen. Aturan-aturan ini dirancang agar proses pelaporan lebih sistematis, terstandar, dan dapat diakses secara digital oleh seluruh pihak terkait.
Kedua aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. OJK menegaskan bahwa penerapan aturan baru bertujuan meningkatkan efisiensi sistem pengawasan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat integritas informasi yang digunakan dalam pengelolaan pasar keuangan. Dengan demikian, diharapkan tercipta ekosistem pasar modal dan bursa karbon yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika pasar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Minat Investor Indonesia ke Saham AS Melesat
Tren investasi saham Amerika Serikat di Indonesia meningkat pesat berkat akses lebih mudah dan regulasi yang mendukung melalui mekanisme PALN.
25 September 2026

Komisaris MEDC Lepas 3 Juta Saham, Kepemilikan Menyusut
Komisaris Medco Energi Internasional, Roberto Lorado, menjual 3 juta saham MEDC dengan nilai Rp1,500 per saham, menurunkan kepemilikannya dari 0,05% menjadi 0,04%.
25 September 2026

BRI Money Changer Hadir di Titik Strategis untuk Kemudahan Tukar Valas
Layanan penukaran mata uang asing BRI hadir di lokasi strategis seperti bandara, pelabuhan, dan pusat perbelanjaan, memudahkan nasabah memenuhi kebutuhan valas sebelum bepergian ke luar negeri.
25 September 2026

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, menutup bank ke-15 sepanjang 2026, berdasarkan keputusan resmi dan proses likuidasi yang dipimpin LPS.
25 September 2026
Berita Lainnya

Menkomdigi Dorong Telin Jadi Jembatan Digital Indonesia Global
Jumat, 25 September 2026, 23.26 WITA

Danantara Dilibatkan Perkuat Pengelolaan Dana Pensiun BUMN
Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA

Mendag Perkuat Komunikasi dengan Ritel Atasi Kelangkaan Beras Premium
Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA

CIMB Niaga Dapat Dua Penghargaan Global untuk Pembiayaan Berkelanjutan
Jumat, 25 September 2026, 23.24 WITA

BCA Tegaskan Isu Akuisisi oleh Haji Isam Tidak Benar
Jumat, 25 September 2026, 23.24 WITA

Menhub Lantik Ahmad sebagai Ketua KNKT 2026–2030
Jumat, 25 September 2026, 23.24 WITA

Indonesia Perkuat Ekspor Melalui Perjanjian Dagang dengan AS
Jumat, 25 September 2026, 23.24 WITA

Dennis Melamar Marion di Candi Prambanan
Jumat, 25 September 2026, 23.23 WITA

