Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Perbarui Aturan Pelaporan Insidental untuk Sektor Modal dan Karbon

OJK terbitkan aturan baru pelaporan insidental di pasar modal, derivatif, dan bursa karbon, dengan fokus pada akurasi, kelengkapan, dan kecepatan penyampaian data mulai Oktober 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 23.24 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 6x dibuka
OJK Perbarui Aturan Pelaporan Insidental untuk Sektor Modal dan Karbon📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum bagi penyampaian laporan insidental di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Aturan ini menegaskan kewajiban pelapor untuk menyampaikan informasi secara lengkap, akurat, real-time, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan OJK. Tujuan utamanya adalah memastikan transparansi dan kualitas data yang menjadi dasar pengawasan serta kebijakan di sektor keuangan.

Laporan insidental mencakup informasi wajib yang harus disampaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau permintaan langsung dari OJK. Aturan ini juga mengatur tata cara penyampaian, prosedur koreksi jika terjadi kesalahan, serta mekanisme pelaporan darurat saat terjadi gangguan sistem. Dengan demikian, OJK menjamin kelancaran aliran informasi bahkan dalam kondisi teknis yang tidak stabil.

Untuk mendukung implementasi aturan ini, OJK juga merilis Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai panduan teknis. PADK tersebut menjelaskan pedoman umum pelaporan, daftar jenis laporan yang wajib diserahkan, serta format dan struktur penyusunan dokumen. Aturan-aturan ini dirancang agar proses pelaporan lebih sistematis, terstandar, dan dapat diakses secara digital oleh seluruh pihak terkait.

Kedua aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. OJK menegaskan bahwa penerapan aturan baru bertujuan meningkatkan efisiensi sistem pengawasan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat integritas informasi yang digunakan dalam pengelolaan pasar keuangan. Dengan demikian, diharapkan tercipta ekosistem pasar modal dan bursa karbon yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika pasar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya