Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Belasan Bank Tutup di Akhir September 2026

OJK mencabut izin operasional 15 bank sepanjang 2026, termasuk BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, dengan penutupan efektif hingga 25 September.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 09.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Belasan Bank Tutup di Akhir September 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 15 lembaga perbankan di seluruh Indonesia telah kehilangan izin operasional hingga akhir September 2026, menurut keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin terakhir terjadi pada 25 September, saat PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten, resmi dihentikan aktivitasnya. Keputusan ini berdasarkan surat resmi Nomor KEP-72/D.03/2026 yang dikeluarkan anggota Dewan Komisioner OJK.

Proses penutupan dilakukan secara bertahap sejak awal tahun. Pada Januari, dua BPR di Sumatra Barat dan Jawa Timur telah dicabut izinnya, disusul oleh BPR di Jawa Barat, Bali, dan DKI Jakarta pada bulan berikutnya. Di Maret, perusahaan di Jakarta Pusat dan Agam, Sumatra Barat, juga terkena pencabutan izin. Selama kuartal kedua, OJK melanjutkan aksi penutupan terhadap BPR di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Barat, termasuk satu lembaga syariah di Depok.

Pencabutan izin berdampak langsung pada penghentian semua aktivitas operasional bank, termasuk penutupan kantor secara permanen. OJK menegaskan bahwa seluruh kewajiban dan hak nasabah akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Proses ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memastikan keamanan dana nasabah dan keberlanjutan sistem keuangan.

Seluruh pihak terkait, termasuk direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari bank yang tutup, dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa izin tertulis dari LPS. Dengan pencabutan izin hingga September, total 15 institusi perbankan telah dikeluarkan dari sistem, menunjukkan upaya OJK dalam menjaga stabilitas dan kualitas lembaga jasa keuangan di tanah air.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya