Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MBG Dinyatakan Konstitusional, Tetap Berjalan dengan Alokasi Baru

Mahkamah Konstitusi menegaskan MBG tetap sah dan konstitusional, meski harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, dengan rencana alokasi baru dari kesehatan dan ekonomi mulai 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 18x dibuka
MBG Dinyatakan Konstitusional, Tetap Berjalan dengan Alokasi Baru📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menetapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh diambil dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Namun, MK juga secara tegas menyatakan bahwa MBG merupakan kebijakan yang sesuai dengan amanat konstitusi dan tetap dapat dilanjutkan. Keputusan ini menjadi fondasi hukum kuat bagi kelanjutan program yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming sejak pelantikan Oktober 2024.

Dalam amar putusannya, MK menekankan bahwa tujuan MBG—mengatasi stunting dan ketimpangan gizi—merupakan bagian dari hak dasar warga negara atas kesehatan dan lingkungan hidup yang layak. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan hak atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Dengan demikian, pemerintah diharapkan menempatkan MBG dalam alokasi anggaran khusus yang tidak mengganggu kewajiban konstitusional terhadap pendidikan.

Pada tahun pertama pelaksanaan, dari Januari 2025 hingga Januari 2026, total penerima MBG mencapai 55,1 juta orang, melampaui target awal 6 juta. Jumlah ini terdiri atas siswa PAUD hingga SMA, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program ini didukung oleh 19.100 unit dapur atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di 38 provinsi, dengan keterlibatan 780 ribu pegawai dan relawan. Alokasi anggaran 2025 sebesar Rp71 triliun berasal dari pendidikan, lebih besar dari anggaran Kemendikdasmen yang hanya Rp33,55 triliun.

Pada 2026, anggaran MBG meningkat signifikan menjadi Rp268 triliun sebelum efisiensi, lalu direvisi menjadi Rp229 triliun setelah penghematan 14,2 persen. Hingga 30 September 2026, realisasi belanja mencapai Rp153,2 triliun, dengan komposisi pendanaan 83,4 persen dari pendidikan, 9,2 persen dari kesehatan, dan 7,4 persen dari ekonomi. Untuk 2027, pagu anggaran disepakati sebesar Rp240,20 triliun, dengan alokasi operasional Rp232,88 triliun dan manajemen Rp7,33 triliun, menargetkan 72,4 juta penerima.

Seiring perkembangan, BGN telah menerapkan sejumlah inovasi dan perbaikan pasca-klarifikasi dari MK. Pelabelan ompreng resmi diberlakukan sejak 2 September 2026, mencakup batas waktu konsumsi, lokasi makan, segel pengaman, dan kontak pengaduan. Selain itu, MBG prasmanan telah diuji coba di beberapa daerah sejak awal Oktober, dengan tujuan memastikan kehangatan dan keamanan makanan, sekaligus meningkatkan partisipasi siswa. Insentif bagi SPPG juga disesuaikan dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2 ribu per porsi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya