Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa, Wabup Jadi Plt

Menteri Dalam Negeri resmi memberhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Plt, berdasarkan putusan MA dan prosedur hukum yang berlaku.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
Mendagri Berhentikan Bupati Gowa, Wabup Jadi Plt📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Menteri Dalam Negeri secara resmi menyelesaikan proses pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, dengan surat keputusan yang telah ditandatangani pada 14 Oktober 2026. Keputusan ini dikeluarkan setelah proses peninjauan administratif dan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam prosedur yang berlaku, pemberhentian pejabat daerah harus melalui usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlebih dahulu, sebelum kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam kasus ini, usulan telah diterima dan diproses dalam waktu dua hari sejak masuk ke kementerian, menunjukkan efisiensi dalam mekanisme penegakan aturan.

Sebagai tindak lanjut, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Penunjukan ini menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah tanpa terjadi kekosongan kepemimpinan. Keputusan ini juga menegaskan komitmen pemerintah pusat terhadap ketaatan terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan yang profesional.

Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa keputusan ini tidak melibatkan intervensi politik atau tekanan eksternal. Ia menyatakan bahwa proses pemberhentian dilakukan secara konsisten dengan mekanisme hukum yang telah ditetapkan, termasuk melibatkan lembaga peradilan tinggi. Dengan demikian, keberlangsungan pemerintahan daerah tetap terjaga dalam koridor hukum yang benar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya