Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Putuskan Prajurit TNI Lakukan Tindak Pidana Umum Diadili di Pengadilan Umum

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa prajurit TNI yang terlibat tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, menjamin keadilan dan akuntabilitas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 122x dibuka
MK Putuskan Prajurit TNI Lakukan Tindak Pidana Umum Diadili di Pengadilan Umum📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Peradilan Militer, dengan menetapkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses melalui peradilan umum. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026, dan ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo. Keputusan ini berlaku berdasarkan amar putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, yang menilai ketentuan yang menempatkan status prajurit sebagai dasar kewenangan peradilan telah menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

MK menekankan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku untuk kasus yang berkaitan secara langsung dengan tugas dinas atau struktur komando militer, bukan untuk tindak pidana umum seperti kekerasan fisik, penganiayaan, atau pembunuhan. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa penggunaan peradilan umum bagi pelaku tindak pidana umum dari kalangan TNI merupakan bentuk perlindungan terhadap independensi peradilan dan pencegahan impunitas. Putusan ini juga didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, termasuk Pasal 14 Covenant Internasional Hak Sipil dan Politik yang menjamin proses peradilan yang adil dan bebas dari pengaruh kekuasaan khusus.

Pihak penggugat, termasuk Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, yang merupakan keluarga korban kekerasan oleh anggota TNI, menyampaikan rasa haru dan pengakuan atas putusan tersebut. Eva, putri dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo, menyatakan bahwa putusan ini membuka harapan baru bagi kejelasan kasus yang telah lama menggantung. Ia berharap agar Kopral Satu Herman Bukit, tersangka dalam kasus kematian ayahnya, dapat diadili melalui jalur peradilan umum agar proses hukum lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Lenny Damanik, ibu dari korban tewas MHS (15) di Medan akibat tindakan Sertu Riza Pahlivi, menyatakan kegembiraan mendalam atas keputusan MK. Ia menyebut putusan ini sebagai bentuk keadilan yang akhirnya hadir setelah perjuangan panjang. MK juga menetapkan tenggat waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk merevisi secara menyeluruh UU Peradilan Militer, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 34 Tahun 2004. Jika dalam masa tersebut tidak ada perubahan, maka UU Peradilan Militer dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya