MUI Minta Tindak Tegas Pelaku Karhutla dan Gelar Salat Istisqa
MUI menyerukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku Karhutla dan mengajak umat Islam melaksanakan Salat Istisqa untuk memohon hujan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 09.28 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 107x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Dalam surat resmi bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026, MUI menyerukan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap kasus Karhutla tanpa terkecuali, baik individu maupun entitas korporasi. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat.
Surat tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan sebagai bentuk respons terhadap kian meluasnya kebakaran lahan yang berdampak serius terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi. MUI mengingatkan kembali keberlakuan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 yang secara tegas menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan hukumnya haram, karena melanggar prinsip menjaga kelestarian alam dan keamanan umum.
Sebagai langkah spiritual, MUI mengajak seluruh umat Islam untuk melaksanakan Salat Istisqa sebagai bentuk doa bersama memohon turunnya hujan dari Allah SWT. Upaya ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif atas kondisi darurat lingkungan yang sedang dihadapi. MUI menekankan bahwa tindakan pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya spiritual sebagai bentuk keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
MUI menegaskan bahwa kebijakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku yang sengaja membakar lahan demi keuntungan ekonomi semata. Penegakan hukum yang tegas, kata MUI, bukan hanya untuk memberi hukuman, tetapi juga sebagai bentuk jaminan bahwa kejahatan lingkungan tidak akan dianggap biasa atau bisa dilepaskan begitu saja.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

