Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MUI Minta Tindak Tegas Pelaku Karhutla dan Gelar Salat Istisqa

MUI menyerukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku Karhutla dan mengajak umat Islam melaksanakan Salat Istisqa untuk memohon hujan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 09.28 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 107x dibuka
MUI Minta Tindak Tegas Pelaku Karhutla dan Gelar Salat Istisqa📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Dalam surat resmi bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026, MUI menyerukan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap kasus Karhutla tanpa terkecuali, baik individu maupun entitas korporasi. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat.

Surat tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan sebagai bentuk respons terhadap kian meluasnya kebakaran lahan yang berdampak serius terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi. MUI mengingatkan kembali keberlakuan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 yang secara tegas menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan hukumnya haram, karena melanggar prinsip menjaga kelestarian alam dan keamanan umum.

Sebagai langkah spiritual, MUI mengajak seluruh umat Islam untuk melaksanakan Salat Istisqa sebagai bentuk doa bersama memohon turunnya hujan dari Allah SWT. Upaya ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif atas kondisi darurat lingkungan yang sedang dihadapi. MUI menekankan bahwa tindakan pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya spiritual sebagai bentuk keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

MUI menegaskan bahwa kebijakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku yang sengaja membakar lahan demi keuntungan ekonomi semata. Penegakan hukum yang tegas, kata MUI, bukan hanya untuk memberi hukuman, tetapi juga sebagai bentuk jaminan bahwa kejahatan lingkungan tidak akan dianggap biasa atau bisa dilepaskan begitu saja.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya