Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN di Pasar Negosiasi

OJK memastikan transaksi saham PT Bayan Resources melalui pasar negosiasi sesuai aturan, meski nilai transaksi dikabarkan di bawah harga pasar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN di Pasar Negosiasi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, termasuk transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang dilaporkan melibatkan PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam. Menurut kepala eksekutif pengawas pasar modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Efek, mekanisme pasar negosiasi memang memungkinkan terjadinya kesepakatan harga yang tidak terbentuk secara umum, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Transaksi yang dilakukan secara bilateral di pasar negosiasi berbeda dari pasar reguler, di mana harga ditentukan melalui proses penawaran dan permintaan anonim dari banyak pelaku pasar. Di pasar negosiasi, harga ditentukan langsung oleh dua pihak yang sepakat, dengan syarat tidak melanggar aturan bursa. OJK menekankan bahwa meskipun harga bisa berbeda dari harga pasar, semua transaksi tetap tunduk pada pengawasan BEI dan OJK.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa saat ini belum ada batasan harga khusus dalam pasar negosiasi, namun pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penerapan aturan tersebut sebagai bagian dari transformasi pasar modal nasional. Kajian ini telah dilakukan sebelum munculnya isu terkait transaksi BYAN dan didasarkan pada masukan dari pelaku pasar domestik maupun internasional.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026, yang mencakup rencana pengalihan 10 miliar 500 juta saham BYAN, setara dengan sekitar 30% dari total saham beredar. Nilai transaksi yang dikabarkan mencapai US$3 miliar, atau sekitar Rp53,1 triliun dengan kurs Rp17.700 per dolar AS.

Namun, harga saham BYAN pada penutupan perdagangan 17 September 2026 berada di level Rp11.525 per saham, jauh lebih tinggi dari asumsi harga yang beredar. Transaksi tersebut tetap bersifat bersyarat dan belum final, dengan penyelesaian tergantung pada pemenuhan persyaratan pendahuluan yang disepakati oleh para pihak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya