OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN di Pasar Negosiasi
OJK memastikan transaksi saham PT Bayan Resources melalui pasar negosiasi sesuai aturan, meski nilai transaksi dikabarkan di bawah harga pasar.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, termasuk transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang dilaporkan melibatkan PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam. Menurut kepala eksekutif pengawas pasar modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Efek, mekanisme pasar negosiasi memang memungkinkan terjadinya kesepakatan harga yang tidak terbentuk secara umum, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Transaksi yang dilakukan secara bilateral di pasar negosiasi berbeda dari pasar reguler, di mana harga ditentukan melalui proses penawaran dan permintaan anonim dari banyak pelaku pasar. Di pasar negosiasi, harga ditentukan langsung oleh dua pihak yang sepakat, dengan syarat tidak melanggar aturan bursa. OJK menekankan bahwa meskipun harga bisa berbeda dari harga pasar, semua transaksi tetap tunduk pada pengawasan BEI dan OJK.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa saat ini belum ada batasan harga khusus dalam pasar negosiasi, namun pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penerapan aturan tersebut sebagai bagian dari transformasi pasar modal nasional. Kajian ini telah dilakukan sebelum munculnya isu terkait transaksi BYAN dan didasarkan pada masukan dari pelaku pasar domestik maupun internasional.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026, yang mencakup rencana pengalihan 10 miliar 500 juta saham BYAN, setara dengan sekitar 30% dari total saham beredar. Nilai transaksi yang dikabarkan mencapai US$3 miliar, atau sekitar Rp53,1 triliun dengan kurs Rp17.700 per dolar AS.
Namun, harga saham BYAN pada penutupan perdagangan 17 September 2026 berada di level Rp11.525 per saham, jauh lebih tinggi dari asumsi harga yang beredar. Transaksi tersebut tetap bersifat bersyarat dan belum final, dengan penyelesaian tergantung pada pemenuhan persyaratan pendahuluan yang disepakati oleh para pihak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BCA Bantah Isu Akuisisi Saham oleh Haji Isam
BCA membantah tegas kabar di media sosial soal rencana akuisisi saham oleh Haji Isam, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tetap beroperasi sesuai regulasi.
25 September 2026

Singapura Siapkan 80 Ribu Tenaga Kerja Keuangan untuk Era AI
Sebanyak 80.000 karyawan sektor keuangan Singapura akan menjalani pelatihan keterampilan kecerdasan buatan hingga 2028, melalui kolaborasi dengan 23 institusi keuangan dan lembaga pelatihan resmi.
25 September 2026

Kemenbud Percepat Restorasi Museum Nasional Lewat Kolaborasi dengan Danantara
Kemenbud bersinergi dengan Danantara Indonesia Trust untuk mempercepat perbaikan gedung dan restorasi koleksi Museum Nasional yang terdampak kebakaran, dengan target keseluruhan pemulihan hingga 2028.
25 September 2026

Inflasi Tinggi Hancurkan Daya Beli Warga Sudan
Krisis ekonomi akibat perang berkepanjangan membuat pound Sudan anjlok, inflasi melonjak di atas 40%, dan daya beli masyarakat runtuh meski pendapatan naik.
25 September 2026
Berita Lainnya

Komnas HAM Dorong Integrasi Data dan Lembaga Agraria Terpadu
Jumat, 25 September 2026, 21.29 WITA

Wali Kota Ajak Warga Awasi Kualitas Pelayanan Puskesmas
Jumat, 25 September 2026, 21.28 WITA

Arsenik dalam Makanan: Bahaya Tak Selalu Dari Jumlah, Tapi Jenisnya
Jumat, 25 September 2026, 21.19 WITA

China Perluas Layanan Lapor Diri Online untuk Turis
Jumat, 25 September 2026, 21.15 WITA

Mobil Mewah Terparkir di Lapas Cibinong, Ombudsman Periksa Kepemilikan
Jumat, 25 September 2026, 21.13 WITA

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Punya Kekuatan Hukum Sama Seperti Fisik
Jumat, 25 September 2026, 21.13 WITA

SDM Otomotif Unggul dari AKTI Dikirim ke Asia hingga Jepang
Jumat, 25 September 2026, 21.13 WITA

Insentif Motor Listrik Tertunda, Teknis Siap Tapi Tunggu Keputusan Menkeu
Jumat, 25 September 2026, 21.13 WITA

