Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tegaskan Penegakan Hukum, Sanksi 835 Pihak Terkait Rp390 Miliar

OJK mengungkapkan 835 pihak terkait telah dikenai sanksi total Rp390 miliar, termasuk tiga emiten yang diduga melanggar hukum pasar modal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 22x dibuka
OJK Tegaskan Penegakan Hukum, Sanksi 835 Pihak Terkait Rp390 Miliar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmen kuat dalam menegakkan hukum di sektor pasar modal, dengan mengungkapkan bahwa sebanyak 835 pihak telah menerima sanksi administratif dan pidana, dengan total denda mencapai lebih dari Rp390 miliar. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Bursa Efek Indonesia (BEI), menyoroti langkah proaktif OJK dalam mempercepat reformasi sistem pasar modal yang lebih transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap emiten dengan konsentrasi pemegang saham tinggi (high shareholder concentration/HSC) dilakukan secara menyeluruh, tanpa pengecualian. Dari 61 emiten yang masuk kategori HSC, sebanyak 31 di antaranya diduga melibatkan indikasi pelanggaran pidana pasar modal, menunjukkan fokus OJK pada pencegahan praktik tidak sehat yang berpotensi merugikan investor.

Tiga emiten yang kini menjadi fokus pemeriksaan adalah DSAA, BREN, dan CUAN. Pemeriksaan terhadap DSAA telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal terkait tindakan yang merugikan kepentingan pasar. Sementara itu, BREN dan CUAN sedang diperiksa terkait proses penerbitan saham perdana (IPO), dengan indikasi pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal yang menyangkut ketidaksesuaian prosedur dan informasi yang disampaikan kepada publik.

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar tindakan korektif, melainkan bagian integral dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pasar modal. Langkah ini juga diharapkan menjadi pemicu perbaikan tata kelola perusahaan dan penguatan sistem pengawasan yang lebih ketat di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya