Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pajak Kripto Tak Ubah Hukum Halal-Haram

Pemerintah tegaskan pengenaan pajak atas kripto bukan tanda dukungan, tetap menyerahkan penilaian halal-haram ke MUI sesuai prinsip syariah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 23.10 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 59x dibuka
Pajak Kripto Tak Ubah Hukum Halal-Haram📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah menegaskan bahwa penerapan pajak terhadap transaksi aset kripto tidak mencerminkan dukungan terhadap aktivitas tersebut secara hukum atau agama. Menteri Agama menyatakan bahwa pajak berfungsi sebagai alat pengawasan dan pencatatan atas aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi bagi masyarakat, bukan sebagai pengesahan legalitas atau kehalalan. Pendekatan ini menekankan pemisahan antara kebijakan fiskal dan regulasi syariah yang tetap menjadi domain otoritas keagamaan.

Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2021 menyatakan bahwa kripto sebagai mata uang dilarang karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (bahaya), serta bertentangan dengan regulasi perundang-undangan yang mengatur rupiah sebagai mata uang resmi. Namun, MUI juga membuka ruang bagi kripto sebagai komoditi atau aset yang memiliki nilai dasar jelas dan manfaat nyata, yang diperbolehkan diperjualbelikan dalam batas-batas syariah.

Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa penerapan pajak bukan merupakan penilaian syariah. Ia menekankan bahwa kebijakan perpajakan bersifat netral dan tidak mengubah status hukum suatu aktivitas. Penilaian boleh atau tidaknya suatu kegiatan dilakukan tetap menjadi kewenangan otoritas agama, yang perlu dihormati. Kebijakan pajak hanya menjamin transparansi dan inklusi sistem keuangan dalam kerangka pengawasan negara.

Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto dipindahkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Klasifikasi aset kripto juga berubah dari komoditi menjadi aset keuangan sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025. Seiring itu, transaksi kripto tidak lagi dikenai PPN karena surat berharga masuk kategori yang dibebaskan dari pajak tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mulai Agustus 2025, pajak atas transaksi kripto hanya dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%, dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi, baik di dalam maupun di luar Bappebti. Meskipun ada perubahan struktur pajak, prinsip dasar tetap: kebijakan fiskal tidak menggantikan penilaian agama, tetap menghargai peran MUI sebagai lembaga penentu halal-haram.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya