Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemanfaatan Energi Lokal Dorong Listrik Merata di Daerah Terpencil

Wamendagri tegaskan pentingnya energi terbarukan berbasis lokal untuk perluasan akses listrik di wilayah 3T melalui regulasi dan kolaborasi lintas sektor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 15.24 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 39x dibuka
Pemanfaatan Energi Lokal Dorong Listrik Merata di Daerah Terpencil📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah terus memperkuat upaya perluasan akses listrik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan mengandalkan energi terbarukan yang berbasis potensi lokal seperti sinar matahari dan air. Wakil Menteri Dalam Negeri menekankan bahwa kondisi geografis yang terpencil serta keterbatasan infrastruktur membuat penyediaan listrik secara konvensional tidak efisien dan terlalu mahal. Oleh karena itu, pendekatan baru yang berfokus pada sistem off-grid menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini.

Kebijakan ini dijalankan dengan memperhatikan keterbatasan anggaran daerah dan berbagai kendala teknis yang kerap menghambat pelaksanaan proyek listrik. Untuk itu, diperlukan regulasi yang lebih fleksibel dan memudahkan pembangunan sistem listrik skala kecil tanpa harus terhubung ke jaringan utama. Dengan sistem ini, masyarakat di desa terpencil dan perbatasan bisa memanfaatkan sumber energi alam sekitar secara mandiri dan berkelanjutan.

Koordinasi antar lembaga pemerintah menjadi syarat penting agar kebijakan energi bisa berjalan optimal. Ribka menyebut bahwa saat ini masih terjadi ketidakselarasan antar aturan sektoral yang menyulitkan pelaksanaan di tingkat daerah. Ia menekankan perlunya sinkronisasi antara Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terutama untuk wilayah 3T. Kemendagri, dalam hal ini, berperan sebagai penjembat antara pusat dan daerah dalam perencanaan energi dan penyusunan kebijakan daerah yang mendukung investasi.

Pendanaan tetap menjadi tantangan utama, mengingat perbedaan kemampuan fiskal antar daerah. Maka dari itu, pemerintah mendorong penguatan kemitraan melibatkan Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk menopang pembangunan infrastruktur energi. Selain itu, dukungan dari lembaga swadaya seperti Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) juga diharapkan melalui diskusi dan penyusunan rekomendasi kebijakan yang bisa mempercepat implementasi program.

Listrik, menurut Ribka, bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan hak dasar masyarakat yang harus terpenuhi secara merata. Pemerataan akses listrik menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan memastikan bahwa manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang tinggal di wilayah paling terpencil.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya