Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Beri Insentif Bebas Bea Masuk untuk Bahan Baku Plastik

Pemerintah berikan insentif bea masuk nol persen selama enam bulan untuk enam jenis bahan baku plastik guna menjaga daya saing industri nasional di tengah kenaikan harga global.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 23.19 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 103x dibuka
Pemerintah Beri Insentif Bebas Bea Masuk untuk Bahan Baku Plastik📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi memberlakukan insentif bea masuk nol persen terhadap enam pos tarif bahan baku plastik selama periode enam bulan, sebagai respons terhadap tekanan harga bahan baku di pasar internasional. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2026 yang ditegaskan sejak 2 Oktober 2026. Tujuan utamanya adalah meringankan beban produksi bagi industri manufaktur dalam negeri, khususnya sektor yang bergantung pada plastik sebagai bahan dasar.

Kenaikan harga bahan baku menjadi alasan krusial di balik kebijakan ini. Berdasarkan data terbaru per 13 Oktober 2026, harga Polypropylene naik hampir 42,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sementara Polyethylene mengalami kenaikan sekitar 27,87 persen. Dengan kondisi tersebut, insentif diharapkan mampu menstabilkan biaya produksi dan mencegah penurunan efisiensi di berbagai lini industri.

Kebijakan ini mencakup enam komoditas khusus: tiga pos tarif Polyethylene (PE) yakni 3901.10.12, 3901.10.19, dan 3901.10.99, serta pos tarif 3902.10.30, dan dua pos tarif Polypropylene (PP) yaitu 3902.10.90 dan 3902.30.30. Insentif diberikan dalam bentuk Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) nol persen, yang berlaku secara eksklusif untuk bahan baku dalam bentuk pellet—bentuk yang paling dibutuhkan oleh pelaku industri hilir seperti kemasan, pertanian, rumah tangga, dan UMKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. Ia menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi kebijakan, termasuk mendengarkan masukan dari pelaku usaha. Pemerintah juga menyadari adanya keterlambatan dalam penerapan insentif setelah rapat koordinasi, yang perlu dievaluasi lebih lanjut agar kebijakan benar-benar tepat sasaran dan berdampak maksimal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya