Pemerintah Beri Insentif Bebas Bea Masuk untuk Bahan Baku Plastik
Pemerintah berikan insentif bea masuk nol persen selama enam bulan untuk enam jenis bahan baku plastik guna menjaga daya saing industri nasional di tengah kenaikan harga global.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 23.19 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 103x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi memberlakukan insentif bea masuk nol persen terhadap enam pos tarif bahan baku plastik selama periode enam bulan, sebagai respons terhadap tekanan harga bahan baku di pasar internasional. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2026 yang ditegaskan sejak 2 Oktober 2026. Tujuan utamanya adalah meringankan beban produksi bagi industri manufaktur dalam negeri, khususnya sektor yang bergantung pada plastik sebagai bahan dasar.
Kenaikan harga bahan baku menjadi alasan krusial di balik kebijakan ini. Berdasarkan data terbaru per 13 Oktober 2026, harga Polypropylene naik hampir 42,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sementara Polyethylene mengalami kenaikan sekitar 27,87 persen. Dengan kondisi tersebut, insentif diharapkan mampu menstabilkan biaya produksi dan mencegah penurunan efisiensi di berbagai lini industri.
Kebijakan ini mencakup enam komoditas khusus: tiga pos tarif Polyethylene (PE) yakni 3901.10.12, 3901.10.19, dan 3901.10.99, serta pos tarif 3902.10.30, dan dua pos tarif Polypropylene (PP) yaitu 3902.10.90 dan 3902.30.30. Insentif diberikan dalam bentuk Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) nol persen, yang berlaku secara eksklusif untuk bahan baku dalam bentuk pellet—bentuk yang paling dibutuhkan oleh pelaku industri hilir seperti kemasan, pertanian, rumah tangga, dan UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. Ia menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi kebijakan, termasuk mendengarkan masukan dari pelaku usaha. Pemerintah juga menyadari adanya keterlambatan dalam penerapan insentif setelah rapat koordinasi, yang perlu dievaluasi lebih lanjut agar kebijakan benar-benar tepat sasaran dan berdampak maksimal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sekjen D-8 tegaskan peran strategis negara anggota dalam menjaga stabilitas global dan memperkuat kerja sama ekonomi melalui transformasi hijau dan digital.
24 Oktober 2026

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Monako meraih posisi teratas dalam indeks tempat tinggal terbaik dunia 2026 berdasarkan evaluasi lima aspek kunci, termasuk kualitas hidup dan keamanan.
24 Oktober 2026

Gajian Jadi Waktu Tepat, Transmart Gelar Diskon Besar-besaran
Transmart menggelar Full Day Sale pada 25 Oktober 2026 dengan diskon hingga 50% + 20% khusus pemegang kartu kredit Bank Mega, Mega Syariah, dan Mandiri.
24 Oktober 2026

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Di Glodok, Jakarta Barat, mayoritas kipas angin merek lokal dirakit dalam negeri, tetapi sebagian besar komponennya berasal dari China, didukung harga kompetitif dan kebutuhan industri.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

