Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Tekankan Konsistensi Penegakan Hukum di Pasar Modal

Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat penegakan hukum di pasar saham Indonesia menyusul sorotan MSCI terhadap ketidakberlanjutan reformasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 09.23 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 136x dibuka
Pemerintah Tekankan Konsistensi Penegakan Hukum di Pasar Modal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Wibowo menegaskan bahwa pemerintah menyadari perlunya peningkatan konsistensi penegakan hukum di sektor pasar modal, terutama menyusul masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) dalam proses evaluasi klasifikasi pasar Indonesia. Ia menyatakan bahwa upaya tersebut bukan hanya respons terhadap tekanan eksternal, tetapi juga bagian dari langkah strategis yang telah dijalankan secara internal oleh pemerintah.

Menurut Dradjad, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah siap memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan aturan, termasuk dalam menghadapi praktik yang berpotensi merusak integritas pasar. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak lagi bersifat selektif, melainkan berlaku bagi semua pelaku pasar, termasuk entitas besar yang memiliki pengaruh signifikan. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penerapan hukum tanpa pandang bulu.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Koordinasi Perekonomian, di mana Dradjad menyoroti bahwa sejumlah upaya telah dilakukan, seperti operasi penertiban kawasan hutan yang turut menyentuh praktik korporasi di pasar modal. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih transparan dan adil.

MSCI saat ini sedang menjalankan proses konsultasi untuk menilai kelayakan pasar saham Indonesia dalam perubahan status dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027. Meski telah dilakukan sejumlah reformasi, pelaku pasar masih menyampaikan kekhawatiran terhadap disfungsi pasar, termasuk dugaan perdagangan terkoordinasi dan belum terlihatnya bukti penegakan hukum yang konsisten.

Pemerintah menyatakan bahwa upaya penegakan hukum bukan hanya respons terhadap MSCI, tetapi bagian dari transformasi sistemik yang sedang berlangsung. Tujuannya adalah membangun kepercayaan investor jangka panjang dan memastikan pasar modal Indonesia mampu bersaing secara global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya