Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemprov Sulsel Tegaskan Batas Isi BBM saat Indikator 1 Bar

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terapkan batasan pengisian BBM subsidi berdasarkan indikator bahan bakar, hanya diperbolehkan jika sisa bahan bakar menunjukkan 1 bar ke bawah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 07.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemprov Sulsel Tegaskan Batas Isi BBM saat Indikator 1 Bar📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerapkan aturan baru terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah setempat. Aturan ini menetapkan bahwa kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi jika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar, terutama di kota-kota besar seperti Makassar.

Aturan tersebut diatur dalam surat edaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM yang dikeluarkan pada 12 September 2026 dan ditujukan kepada manajemen PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah perilaku panic buying dan pengisian berulang yang merusak distribusi BBM secara merata. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan kepadatan kendaraan di area SPBU saat jam sibuk.

Untuk memperkuat pelaksanaan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan pihaknya bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, dalam menindak pelanggaran seperti distribusi BBM subsidi ke sektor industri atau penggunaan tidak sesuai peruntukan. Selain pembatasan indikator, pemerintah juga menerapkan sistem ganjil genap berdasarkan nomor pelat kendaraan dari 13 hingga 20 September 2026, di mana kendaraan dengan pelat ganjil hanya boleh mengisi BBM pada hari ganjil, begitu pula sebaliknya.

Untuk menghindari kemacetan, kendaraan besar seperti truk dan bus diwajibkan mengisi BBM pada malam hari, mulai pukul 21.00 Wita hingga 06.00 Wita. Pemerintah juga meminta Pertamina mempercepat operasional lapangan dengan menambah petugas di setiap nozel, memperluas fasilitas pengisian melalui SPBU modular, serta memperketat pengawasan distribusi dan stok BBM. Gubernur menegaskan kesiapan dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan kabupaten/kota dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Direksi dan Komisaris MKNT Mundur Serentak
Nasional

Direksi dan Komisaris MKNT Mundur Serentak

Empat pejabat utama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, termasuk dua komisaris dan dua direksi, mengundurkan diri secara bersamaan, menyusul kondisi pasar saham perusahaan yang stagnan di level Rp1.

14 September 2026

Berita Lainnya