Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Operator Kapal Masih Ragu Angkut Mobil Listrik

Kemenhub menjelaskan alasan operator kapal belum bersedia mengangkut mobil listrik karena belum terpenuhinya standar keselamatan yang diatur dalam edaran teknis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 07.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Operator Kapal Masih Ragu Angkut Mobil Listrik📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pengangkutan mobil listrik melalui kapal laut tetap diperbolehkan, namun sejumlah operator masih enggan melakukannya lantaran belum memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan. Aturan terkait telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, yang mengatur penempatan kendaraan, kesiapan prosedur darurat, hingga pengelolaan baterai selama pelayaran.

Dalam praktik lapangan, masih ditemukan penolakan dari beberapa operator kapal terhadap pengangkutan kendaraan listrik. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub mengakui adanya laporan tersebut, menekankan bahwa penolakan bukan karena larangan resmi, melainkan karena belum terpenuhinya sejumlah ketentuan teknis yang berkaitan dengan keamanan. Salah satu hal krusial adalah lokasi penempatan mobil listrik, yang harus berada di dek terbuka, bukan di area bawah seperti car deck.

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal daya baterai kendaraan sebesar 50 persen saat diangkut, serta wajibnya kapal dilengkapi alat pemadam kebakaran khusus yang sesuai dengan karakteristik baterai listrik. Pemahaman terhadap ketentuan ini dinilai belum merata di kalangan operator, sehingga memicu keraguan dalam menerima kendaraan berbasis listrik.

Untuk memperjelas aturan dan menekan risiko, Kemenhub kembali melakukan sosialisasi edaran kepada seluruh operator kapal yang beroperasi di wilayah Indonesia. Langkah ini bertujuan menjaga keamanan pelayaran sekaligus memastikan keselamatan penumpang dan kru. Di masa depan, pemerintah berencana menaikkan status edaran tersebut menjadi keputusan lebih tinggi, seperti Keputusan Direktur Jenderal atau bahkan Peraturan Menteri, guna memberikan kepastian hukum.

Namun, hingga kini belum ada tenggat waktu pasti untuk penyesuaian regulasi tersebut. Kemenhub tetap menunggu panduan teknis lebih rinci dari International Maritime Organization (IMO) sebagai acuan global, meskipun saat ini hanya berupa pedoman umum. Peningkatan kepatuhan terhadap standar keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam mendukung pertumbuhan kendaraan listrik yang berkelanjutan di wilayah kepulauan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya