Operator Kapal Masih Ragu Angkut Mobil Listrik
Kemenhub menjelaskan alasan operator kapal belum bersedia mengangkut mobil listrik karena belum terpenuhinya standar keselamatan yang diatur dalam edaran teknis.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 07.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pengangkutan mobil listrik melalui kapal laut tetap diperbolehkan, namun sejumlah operator masih enggan melakukannya lantaran belum memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan. Aturan terkait telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, yang mengatur penempatan kendaraan, kesiapan prosedur darurat, hingga pengelolaan baterai selama pelayaran.
Dalam praktik lapangan, masih ditemukan penolakan dari beberapa operator kapal terhadap pengangkutan kendaraan listrik. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub mengakui adanya laporan tersebut, menekankan bahwa penolakan bukan karena larangan resmi, melainkan karena belum terpenuhinya sejumlah ketentuan teknis yang berkaitan dengan keamanan. Salah satu hal krusial adalah lokasi penempatan mobil listrik, yang harus berada di dek terbuka, bukan di area bawah seperti car deck.
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal daya baterai kendaraan sebesar 50 persen saat diangkut, serta wajibnya kapal dilengkapi alat pemadam kebakaran khusus yang sesuai dengan karakteristik baterai listrik. Pemahaman terhadap ketentuan ini dinilai belum merata di kalangan operator, sehingga memicu keraguan dalam menerima kendaraan berbasis listrik.
Untuk memperjelas aturan dan menekan risiko, Kemenhub kembali melakukan sosialisasi edaran kepada seluruh operator kapal yang beroperasi di wilayah Indonesia. Langkah ini bertujuan menjaga keamanan pelayaran sekaligus memastikan keselamatan penumpang dan kru. Di masa depan, pemerintah berencana menaikkan status edaran tersebut menjadi keputusan lebih tinggi, seperti Keputusan Direktur Jenderal atau bahkan Peraturan Menteri, guna memberikan kepastian hukum.
Namun, hingga kini belum ada tenggat waktu pasti untuk penyesuaian regulasi tersebut. Kemenhub tetap menunggu panduan teknis lebih rinci dari International Maritime Organization (IMO) sebagai acuan global, meskipun saat ini hanya berupa pedoman umum. Peningkatan kepatuhan terhadap standar keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam mendukung pertumbuhan kendaraan listrik yang berkelanjutan di wilayah kepulauan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Geng Motor Provokatif Bawa Kepala Babi di Dekat Masjid
Sejumlah anggota geng motor mengganggu salat Jumat di Kaunas dengan membawa kepala babi dan membuat keributan di dekat masjid, memicu kemarahan warga Muslim.
15 September 2026

Pemerintah Kaji Batasi Konsumsi Pertalite untuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Pemerintah tengah meninjau kebijakan pembatasan penggunaan Pertalite demi menjamin subsidi energi tepat pada masyarakat berpenghasilan rendah, seiring lonjakan konsumsi hingga 47,68% dari kuota tahunan.
14 September 2026

Pabrik Baterai EV Karawang Resmi Beroperasi Juli 2026
Pabrik baterai kendaraan listrik milik PT CATIB di Karawang telah mulai beroperasi sejak Juli 2026 dengan kapasitas awal 6,9 GWh dan rencana ekspansi hingga 15 GWh.
14 September 2026

Pembiayaan Mobil Listrik Bekas Melonjak 103% di Tengah Tren Konsumen
Pembiayaan kendaraan listrik dan hybrid bekas naik signifikan 103,06% pada Juli 2026, menunjukkan pergeseran preferensi konsumen ke mobil ramah lingkungan dengan skema cicilan.
14 September 2026
Berita Lainnya

Canggu yang Berubah, Tetap Menyimpan Kesunyian
Selasa, 15 September 2026, 07.48 WITA

5 Makanan Lokal dan Global untuk Kesehatan Usus
Selasa, 15 September 2026, 07.47 WITA

Kurangi Gula Tambahan, Mulai Hari Ini untuk Kesehatan Lebih Baik
Selasa, 15 September 2026, 07.47 WITA

Pemprov Sulsel Tegaskan Batas Isi BBM saat Indikator 1 Bar
Selasa, 15 September 2026, 07.45 WITA

Purbaya Nyetir Mercy Lawas Sebelum Digantikan
Selasa, 15 September 2026, 07.45 WITA

Koleksi Kendaraan Suahasil Nazara Terungkap dari LHKPN
Selasa, 15 September 2026, 07.45 WITA

Waspada Saat Kirim Foto ke AI, Ini Risikonya
Selasa, 15 September 2026, 07.44 WITA

Mengenal Tanda dan Cara Verifikasi Konten AI Secara Akurat
Selasa, 15 September 2026, 07.44 WITA


