Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penerimaan Pajak Tumbuh 13-14%, DJP Sebut Mesin Pemungutan Kuat

Penerimaan pajak bruto tumbuh 13-14%, melampaui pertumbuhan ekonomi dan inflasi, menunjukkan efisiensi sistem dan kapasitas administrasi perpajakan yang semakin membaik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 12.07 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 96x dibuka
Penerimaan Pajak Tumbuh 13-14%, DJP Sebut Mesin Pemungutan Kuat📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pertumbuhan penerimaan pajak bruto yang mencapai angka 13 hingga 14% menjadi bukti kenaikan kapasitas sistem pemungutan pajak di Indonesia. Angka ini jauh melampaui proyeksi pertumbuhan ekonomi sekitar 5,5% dan inflasi 2,5%, yang secara bersamaan diperkirakan berkontribusi pada pertumbuhan alamiah sekitar 6%. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan tidak hanya berasal dari ekspansi ekonomi, tetapi juga dari efektivitas administrasi dan penerapan kebijakan perpajakan yang lebih akurat.

Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa kinerja ini didukung oleh peningkatan kualitas sistem teknologi seperti Coretax, serta peningkatan kapasitas analisis dan penegakan hukum oleh petugas lapangan. Kekuatan mesin pajak kini dinilai lebih responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan lebih mampu mendeteksi potensi kebocoran atau penghindaran pajak secara dini.

Meski demikian, tantangan utama masih terletak pada rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang belum mencapai target optimal. Pemerintah menetapkan target kenaikan rasio hingga 18% dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Namun, Bimo menekankan bahwa pencapaian ini tidak bisa diraih secara sepihak oleh DJP, melainkan harus melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan fiskal, termasuk pengaturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP saat ini berada pada level sekitar 6,7 kali garis kemiskinan, atau setara 60–70% dari PDB per kapita—posisi yang berada di tengah dibanding negara tetangga, namun masih relatif tinggi jika dibandingkan dengan standar OECD. Penyesuaian kebijakan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara beban wajib pajak, kebutuhan pembiayaan pembangunan, dan keberlanjutan fiskal, termasuk menjaga defisit anggaran tetap dalam batas aman.

Peningkatan penerimaan pajak, kata dia, harus dilakukan secara seimbang dan berkelanjutan, bukan semata-mata mengejar angka. Keberhasilan jangka panjang tergantung pada integrasi kebijakan fiskal yang komprehensif, di mana penerimaan, belanja, dan pembiayaan negara berjalan selaras tanpa menekan daya beli masyarakat atau mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya