Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PHK Juni Capai 9.028 Orang, Tertinggi Sejak Januari 2026

Data resmi mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK pada Juni 2026 mencapai 9.028 orang, menjadi puncak tertinggi dalam periode Januari hingga Agustus.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
PHK Juni Capai 9.028 Orang, Tertinggi Sejak Januari 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pada bulan Juni 2026, jumlah tenaga kerja yang melaporkan penghentian hubungan kerja mencapai angka tertinggi sejak awal tahun, yaitu 9.028 orang. Angka ini menjadi yang paling besar dibandingkan bulan lain dalam rentang Januari hingga Agustus 2026, berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Total pekerja yang melaporkan PHK dari Januari hingga Agustus 2026 mencapai 53.490 orang. Dari jumlah tersebut, tiga bulan terakhir—April, Mei, dan Juni—menjadi periode dengan beban PHK paling tinggi, dengan total 26.545 pekerja. Bulan Mei mencatat 9.019 kasus, disusul April dengan 8.498 pekerja yang terdampak.

Pencatatan jumlah PHK berdasarkan bulan mengacu pada tanggal terjadinya pemutusan hubungan kerja yang terdaftar dalam aplikasi JKP. Namun, data ini bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan karena pekerja masih diperbolehkan melaporkan status PHK dan mengajukan klaim hingga enam bulan setelah kejadian. Proses pengajuan ini memungkinkan pembaruan data secara berkala.

Sebelum digunakan untuk statistik resmi, data PHK menjalani proses verifikasi dan eliminasi duplikasi. Setiap pencatatan yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dan terjadi dalam jarak kurang dari enam bulan akan dianalisis untuk mencegah pengulangan. Selain itu, pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan PHK.

Pengelolaan data ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, yang menjamin akurasi dan transparansi dalam pelaporan kehilangan pekerjaan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya