Minggu, 13 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polres Kolut Gagalkan Peredaran Sabu di Pelabuhan Lasusua

Satresnarkoba Polres Kolut mengamankan satu tersangka dan 23,53 gram sabu dari rumah di kawasan pelabuhan Lasusua, diduga terkait jaringan peredaran narkoba.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 13 September 2026, 19.20 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Polres Kolut Gagalkan Peredaran Sabu di Pelabuhan Lasusua📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, pada Sabtu malam (12/9/2026) pukul 22.50 WITA. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan yang dilaporkan warga dan ditemukan melalui pengamatan lapangan.

Tersangka berinisial S (46) diamankan saat sedang berada di rumahnya. Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama aparat desa setempat, polisi menemukan empat saset berisi sabu yang disimpan dalam tas hitam. Total berat barang bukti mencapai 23,53 gram, terdiri dari satu saset besar dan tiga saset kecil. Selain narkotika, sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran juga disita, termasuk 103 saset plastik kosong, uang tunai Rp1 juta, satu unit ponsel, dua dompet, satu tas, dan barang lainnya.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya strategis pihak kepolisian dalam menekan penyebaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial.

Dalam pernyataannya, Kapolres menekankan komitmen institusi untuk terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan, termasuk melalui koordinasi dengan tokoh adat, tokoh agama, dan keluarga. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan di Mapolres Kolaka Utara. Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Polres Kolut menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya