Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Presiden Tantang Penyederhanaan Regulasi untuk Kemudahan Publik

Menteri Hukum diberi arahan langsung oleh Presiden untuk menyederhanakan peraturan agar pelayanan publik lebih cepat dan efisien.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
Presiden Tantang Penyederhanaan Regulasi untuk Kemudahan Publik📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Hukum Republik Indonesia menyampaikan bahwa ia telah menerima instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait transformasi sistem peraturan perundang-undangan. Arahan utama dari kepala negara menekankan pentingnya menyederhanakan regulasi guna menghilangkan hambatan dalam proses pembangunan dan pelayanan masyarakat. Ia menegaskan bahwa aturan yang rumit dan berbelit-belit tidak boleh menjadi penghalang bagi kemajuan nasional.

Dalam forum nasional yang digelar di Jakarta, Menkum menjelaskan bahwa langkah-langkah konkret telah dilakukan, termasuk peninjauan ulang terhadap peraturan yang sudah tidak relevan. Proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu panjang kini telah dimodernisasi, dengan penekanan pada efisiensi dan kecepatan. Penyederhanaan ini, menurutnya, bukan sekadar opsi, melainkan keharusan untuk mendukung tumbuhnya pelayanan publik yang lebih baik.

Ia menyoroti bahwa keberhasilan reformasi peraturan tidak dapat diukur hanya dari jumlah dokumen yang dikurangi. Yang lebih utama adalah peningkatan kepastian hukum, pengurangan beban dan biaya bagi masyarakat serta pelaku usaha, serta peningkatan iklim investasi. Untuk itu, ia mengajak seluruh stakeholder untuk memastikan siklus pembentukan peraturan—mulai dari perencanaan hingga evaluasi—berjalan secara terintegrasi dan transparan.

Data terkini menunjukkan bahwa hingga Oktober 2026, tercatat 970 permohonan harmonisasi peraturan di tingkat pusat dan 10.300 permohonan di tingkat daerah. Akses terhadap dokumen perundang-undangan telah mencapai lebih dari 10 juta kali terhadap 697 ribu dokumen. Selain itu, telah dilakukan 1.176 kali review ekspos terhadap peraturan, serta deregulasi terhadap 195 Peraturan Menteri menjadi hanya 34 Peraturan Menteri.

Semua upaya ini, menurut Menkum, merupakan bagian dari transformasi menyeluruh dalam tata kelola peraturan. Fokusnya bukan sekadar penggantian aturan lama dengan yang baru, melainkan memastikan setiap peraturan lebih sederhana, selaras, dan mendukung pembangunan. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang berkualitas, responsif, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat serta kemajuan ekonomi nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya