Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Rieke Minta Inventarisasi Lengkap Sebelum Bongkar Hunian Mewah Lapas

Anggota DPR meminta seluruh barang di hunian mewah Lapas Cibinong dicatat secara detail sebelum pembongkaran untuk menjaga keutuhan bukti penyidikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Rieke Minta Inventarisasi Lengkap Sebelum Bongkar Hunian Mewah Lapas📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi XIII DPR RI menekankan pentingnya dokumentasi menyeluruh terhadap isi properti mewah di dalam lapas kelas IIA Cibinong, Bogor, sebelum proses pembongkaran dilakukan. Anggota komisi, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa semua aset, mulai dari perabot hingga peralatan elektronik, harus tercatat secara rinci untuk keperluan penyidikan yang sedang berlangsung.

Ia menyoroti bahwa temuan fasilitas mewah di dalam lapas masih dalam tahap penyelidikan, sehingga tidak boleh ada tindakan yang mengancam keaslian bukti fisik. Rieke menekankan bahwa pencatatan tidak hanya berlaku untuk barang bernilai tinggi, tetapi juga untuk objek kecil yang mungkin memiliki relevansi hukum.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Rieke menyerukan agar semua barang dihentikan dulu dan dilakukan pemotretan, pencatatan, serta penyegelan. Ia menegaskan bahwa pembongkaran tanpa prosedur dokumentasi dapat dianggap sebagai upaya menghilangkan barang bukti, yang berpotensi mengganggu proses hukum.

Dalam kunjungan kerja ke lapas tersebut, Rieke menyatakan telah menerima jaminan dari pihak terkait bahwa seluruh aset telah terinventarisir sebagai bagian dari proses investigasi. Namun, ia tetap mengingatkan pentingnya transparansi dan kehati-hatian agar tidak terjadi kerusakan atau kehilangan bukti dalam proses penanganan kasus.

Pihaknya juga menekankan bahwa keberadaan fasilitas mewah seperti sofa, TV layar lebar, dan kulkas harus dipertahankan sebagai bagian dari bukti fisik. Proses ini, menurut Rieke, harus dilakukan secara profesional dan terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya