Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyesuaian Manfaat JKP Disesuaikan Berdasarkan Kategori Upah

Pemerintah menetapkan skema manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibedakan menurut kategori upah, demi keadilan dan keberlanjutan program.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penyesuaian Manfaat JKP Disesuaikan Berdasarkan Kategori Upah📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menetapkan struktur penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mengelompokkan besaran tunjangan berdasarkan tingkat upah penerima. Keputusan ini bertujuan menjamin perlindungan yang proporsional terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan mempertimbangkan kemampuan finansial dan kondisi ekonomi masing-masing kategori. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pasar tenaga kerja dan tantangan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam skema yang disusun, pekerja dengan upah rendah akan menerima manfaat yang lebih tinggi secara proporsional dibandingkan dengan pekerja berpenghasilan tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi kelompok rentan dari dampak PHK yang dapat mengancam stabilitas ekonomi rumah tangga. Penetapan ini juga mempertimbangkan keberlanjutan sistem JKP secara fiskal dan keberdayaan anggaran negara dalam jangka panjang.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya tentang bantuan sosial, tetapi juga bagian dari strategi perlindungan sosial yang terintegrasi dan berkelanjutan. Dengan pembagian kategori upah, diharapkan program dapat menjangkau sebanyak mungkin pekerja tanpa mengorbankan efisiensi anggaran. Selain itu, skema ini diharapkan mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan keberlanjutan tenaga kerja dalam kebijakan manajemen sumber daya manusia.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial nasional, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi dan transformasi pasar kerja. Dengan struktur yang lebih sistematis dan adil, diharapkan JKP dapat berfungsi optimal sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang terkena dampak PHK, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya