Penyesuaian Manfaat JKP Disesuaikan Berdasarkan Kategori Upah
Pemerintah menetapkan skema manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibedakan menurut kategori upah, demi keadilan dan keberlanjutan program.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menetapkan struktur penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mengelompokkan besaran tunjangan berdasarkan tingkat upah penerima. Keputusan ini bertujuan menjamin perlindungan yang proporsional terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan mempertimbangkan kemampuan finansial dan kondisi ekonomi masing-masing kategori. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pasar tenaga kerja dan tantangan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam skema yang disusun, pekerja dengan upah rendah akan menerima manfaat yang lebih tinggi secara proporsional dibandingkan dengan pekerja berpenghasilan tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi kelompok rentan dari dampak PHK yang dapat mengancam stabilitas ekonomi rumah tangga. Penetapan ini juga mempertimbangkan keberlanjutan sistem JKP secara fiskal dan keberdayaan anggaran negara dalam jangka panjang.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya tentang bantuan sosial, tetapi juga bagian dari strategi perlindungan sosial yang terintegrasi dan berkelanjutan. Dengan pembagian kategori upah, diharapkan program dapat menjangkau sebanyak mungkin pekerja tanpa mengorbankan efisiensi anggaran. Selain itu, skema ini diharapkan mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan keberlanjutan tenaga kerja dalam kebijakan manajemen sumber daya manusia.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial nasional, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi dan transformasi pasar kerja. Dengan struktur yang lebih sistematis dan adil, diharapkan JKP dapat berfungsi optimal sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang terkena dampak PHK, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Temuan Misterius di Danau Ness Gegerkan Pencari Monster
Seorang wisatawan menemukan tiga bentuk aneh di Danau Loch Ness melalui Google Earth, yang diklaim bukan perahu dan menyerupai makhluk berpunggung melengkung.
30 September 2026

Rieke Minta Inventarisasi Lengkap Sebelum Bongkar Hunian Mewah Lapas
Anggota DPR meminta seluruh barang di hunian mewah Lapas Cibinong dicatat secara detail sebelum pembongkaran untuk menjaga keutuhan bukti penyidikan.
30 September 2026

Cek Estimasi Keberangkatan Haji Secara Online
Calon jemaah bisa mengecek perkiraan tahun keberangkatan haji lewat platform resmi dengan memasukkan nomor porsi 10 digit.
30 September 2026

Nanang Hendarno Jabat Direktur Utama Telkom
Telkom resmi menunjuk Nanang Hendarno sebagai Direktur Utama menggantikan Dian Siswarini, disertai sejumlah perubahan struktural di jajaran direksi.
30 September 2026
Berita Lainnya

Sarwendah Gugat Ruben Onsu atas Dugaan Wanprestasi di PN Jaksel
Rabu, 30 September 2026, 23.25 WITA

Tazza: Beelzebub’s Song Tampilkan Dendam dalam Dunia Poker Global
Rabu, 30 September 2026, 23.25 WITA

Desak Made Bawa Indonesia Naik Peringkat di Klasemen Asian Games 2026
Rabu, 30 September 2026, 23.11 WITA

Desak Made Pertahankan Emas Panjat Tebing Asian Games
Rabu, 30 September 2026, 23.11 WITA

Latihan Terakhir Timnas Indonesia Jelang Laga Penentu Kualifikasi
Rabu, 30 September 2026, 23.10 WITA

Malaysia Mulai Deportasi Pencari Suaka Myanmar, Tantangan HAM dan Politik
Rabu, 30 September 2026, 23.09 WITA

PBB Ungkap 214 Perusahaan Terlibat Bisnis di Permukiman Ilegal Israel
Rabu, 30 September 2026, 23.09 WITA

Israel Perkirakan Insiden Pesawat Flydubai Terkait Terorisme
Rabu, 30 September 2026, 23.08 WITA

