RUU Daerah Kepulauan Harus Seimbangkan Pembangunan dan Perlindungan Ekosistem
RUU Daerah Kepulauan dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjamin keberlanjutan ekosistem dan keadilan sosial di wilayah kepulauan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 TempoKendari, ıNarasikita - Ketua Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan menegaskan bahwa regulasi ini tidak boleh hanya menjadi alat percepatan ekonomi semata, melainkan harus menjadi payung hukum yang menjamin keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Kunjungan kerja ke Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi momen penting untuk mengumpulkan masukan langsung dari daerah yang menjadi pusat kehidupan maritim. Mercy Chriesty Barends menekankan bahwa tanpa pengawasan ketat, pertumbuhan ekonomi justru berpotensi merusak ekosistem yang sudah rentan di wilayah kepulauan.
Dalam kunjungannya, ia menyampaikan bahwa berbagai masukan dari daerah kepulauan menunjukkan kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang mampu mengintegrasikan pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan pengembangan ekonomi berbasis kelautan, tanpa mengorbankan keberlanjutan alam. Wilayah kepulauan, yang bergantung pada sumber daya laut, membutuhkan pendekatan yang holistik agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan yang merugikan masyarakat lokal dan keragaman hayati.
RUU ini, menurut Mercy, diharapkan menjadi instrumen ganda: mendorong kesejahteraan dan akses terhadap layanan dasar, sekaligus menjadi jaminan perlindungan ekologis. Ia menekankan bahwa keadilan sosial harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap kebijakan yang diterapkan di daerah kepulauan. Kehadiran regulasi yang kuat dinilai penting untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.
Proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan, kata Mercy, sedang berlangsung secara kolaboratif antara DPR, DPD, dan pemerintah. Beberapa isu krusial yang masih perlu diselaraskan antara lain kewenangan daerah kepulauan, penganggaran khusus untuk wilayah kepulauan, kebijakan afirmatif, serta tata kelola wilayah pesisir dan laut. Meski ada keinginan kuat untuk segera menyelesaikan RUU ini demi kepentingan rakyat, proses tetap membutuhkan waktu dan konsensus bersama.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Partai Rakyat Indonesia Gerak Cepat Bentuk Mesin Partai di Kolaka Timur
Partai Rakyat Indonesia (Perindo) bergerak cepat dalam pembentukan mesin partai di Kabupaten Kolaka Timur.
19 September 2026

Senyum dan Harapan di Tengah Keterbatasan
Warga di wilayah terpencil Sulawesi Tenggara menunjukkan ketangguhan melalui aktivitas produktif, meski terkendala akses dan infrastruktur.
19 September 2026

Potensi Hujan Lebat Landai di Sejumlah Wilayah Sulawesi Tenggara
BMKG memprediksi hujan sedang hingga lebat masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara, didukung dinamika atmosfer aktif dan labilitas lokal tinggi.
19 September 2026

Ivan Gunawan Turunkan 65 Kg Lewat Pola Makan Seimbang
Presenter dan desainer asal Sulawesi Tenggara ini berhasil menurunkan berat badan 65 kilogram dengan menghindari gula dan makanan olahan, serta meningkatkan asupan protein.
19 September 2026
Berita Lainnya

Aries Budiman, Drummer Garasi, Tutup Usia di Usia 42 Tahun
Sabtu, 19 September 2026, 17.59 WITA

Selebgram Jule Ditangkap Terkait Vape Etomidate
Sabtu, 19 September 2026, 17.59 WITA
JAKARTA, 19 September 2026 — Sejarah peradaban Sulawesi Tenggara menyimpan kisah persaudaraan agung yang tidak dibangun di atas penaklukan atau kekuasaan sepihak, melainkan ditenun rapat lewat ikatan
Sabtu, 19 September 2026, 17.53 WITA

Chimaev Taklukkan Burns dalam Duel Gulat RAF 13
Sabtu, 19 September 2026, 17.41 WITA

Marquez Kuasai FP2 MotoGP Austria dengan Catatan Tercepat
Sabtu, 19 September 2026, 17.41 WITA

Indonesia Siapkan Strategi Lawan di Asian Games 2026
Sabtu, 19 September 2026, 17.40 WITA

Minum Minuman Panas Berisiko Tingkatkan Kanker Kerongkongan
Sabtu, 19 September 2026, 17.40 WITA

Roy Suryo Dihadapkan pada Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi
Sabtu, 19 September 2026, 17.40 WITA

