Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Daerah Kepulauan Harus Seimbangkan Pembangunan dan Perlindungan Ekosistem

RUU Daerah Kepulauan dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjamin keberlanjutan ekosistem dan keadilan sosial di wilayah kepulauan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
RUU Daerah Kepulauan Harus Seimbangkan Pembangunan dan Perlindungan Ekosistem📷 Tempo

Kendari, ıNarasikita - Ketua Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan menegaskan bahwa regulasi ini tidak boleh hanya menjadi alat percepatan ekonomi semata, melainkan harus menjadi payung hukum yang menjamin keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Kunjungan kerja ke Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi momen penting untuk mengumpulkan masukan langsung dari daerah yang menjadi pusat kehidupan maritim. Mercy Chriesty Barends menekankan bahwa tanpa pengawasan ketat, pertumbuhan ekonomi justru berpotensi merusak ekosistem yang sudah rentan di wilayah kepulauan.

Dalam kunjungannya, ia menyampaikan bahwa berbagai masukan dari daerah kepulauan menunjukkan kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang mampu mengintegrasikan pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan pengembangan ekonomi berbasis kelautan, tanpa mengorbankan keberlanjutan alam. Wilayah kepulauan, yang bergantung pada sumber daya laut, membutuhkan pendekatan yang holistik agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan yang merugikan masyarakat lokal dan keragaman hayati.

RUU ini, menurut Mercy, diharapkan menjadi instrumen ganda: mendorong kesejahteraan dan akses terhadap layanan dasar, sekaligus menjadi jaminan perlindungan ekologis. Ia menekankan bahwa keadilan sosial harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap kebijakan yang diterapkan di daerah kepulauan. Kehadiran regulasi yang kuat dinilai penting untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.

Proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan, kata Mercy, sedang berlangsung secara kolaboratif antara DPR, DPD, dan pemerintah. Beberapa isu krusial yang masih perlu diselaraskan antara lain kewenangan daerah kepulauan, penganggaran khusus untuk wilayah kepulauan, kebijakan afirmatif, serta tata kelola wilayah pesisir dan laut. Meski ada keinginan kuat untuk segera menyelesaikan RUU ini demi kepentingan rakyat, proses tetap membutuhkan waktu dan konsensus bersama.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya