Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Keuangan Negara Dibahas, Pakar Soroti Optimalisasi PNBP

Komisi XI DPR menggelar rapat dengan empat pakar untuk menyempurnakan RUU Keuangan Negara, fokus pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan konsistensi kebijakan di sektor sumber daya alam.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 11.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
RUU Keuangan Negara Dibahas, Pakar Soroti Optimalisasi PNBP📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat dengar pendapat umum dengan para ahli ekonomi dan hukum guna menyusun rancangan perubahan Undang-Undang Keuangan Negara. Rapat ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi yang disusun melalui pendekatan omnibus law, dengan tujuan memastikan partisipasi substansial dari berbagai pihak terkait. Empat narasumber yang hadir antara lain Dr. Dewi Kania Sugiharti dari Unpad, Tauhid Ahmad dari INDEF, Prof. Candra Fajri Ananda dari Universitas Brawijaya, dan Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang dari UI.

Pembahasan utama difokuskan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama dalam konteks sumber daya alam. Ekonom senior Tauhid Ahmad menyoroti rendahnya optimalisasi PNBP akibat kebijakan tarif yang tidak seragam, belum sejalan dengan peningkatan kualitas layanan, serta belum adanya peraturan yang mengakomodasi komoditas baru seperti energi surya, angin, dan bioenergi. Ia menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap jenis dan tarif PNBP, serta integrasi data yang lebih menyeluruh untuk mendukung kebijakan yang lebih transparan dan efisien.

Prof. Candra Fajri Ananda menekankan perlunya model kepemilikan negara yang lebih kuat, sebagaimana dilakukan negara-negara di Timur Tengah seperti Qatar dan Arab Saudi. Ia menilai bahwa keberadaan negara sebagai pemegang mayoritas saham di perusahaan sektor sumber daya alam menjadi kunci dalam menjamin penerimaan yang optimal. Ia mengusulkan agar PNBP diperluas untuk mencakup sumber nilai ekonomi baru seperti data publik, infrastruktur digital, spektrum frekuensi, dan hak ekonomi lain yang dikuasai negara.

Rekomendasi lain menyasar fleksibilitas dalam penetapan tarif PNBP, khususnya dengan memasukkan elemen eksternalitas—seperti dampak lingkungan—dalam perhitungan tarif, bukan hanya berdasarkan biaya marginal. Selain itu, pakar juga menekankan perlunya sinkronisasi antara pemanfaatan dividen BUMN dan kebijakan keuangan negara, agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya