Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Uji Coba Kolaborasi Pajak Berbasis Kepercayaan Dimulai

PT Pertamina menjadi peserta pertama dalam uji coba cooperative compliance dengan DJP, mengusung pendekatan pengawasan proaktif berbasis data dan transparansi untuk tahun pajak 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 11.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Uji Coba Kolaborasi Pajak Berbasis Kepercayaan Dimulai📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan inisiatif baru dengan melibatkan PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana uji coba pertama program cooperative compliance. Langkah ini menandai pergeseran dari model pengawasan konvensional pasca-transaksi menuju pendekatan preventif yang kolaboratif, berbasis data, dan transparan. Tujuannya adalah membangun sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha melalui kepercayaan yang dibangun dari keterbukaan dan konsistensi dalam kepatuhan perpajakan.

Kerja sama ini dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara General Ledger Tax Mapping dan penyerahan sertifikat kepatuhan, sekaligus penerapan Tax Control Framework (TCF) serta integrasi sistem data perpajakan. Program ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026, dengan Pertamina menjadi wajib pajak utama yang menjadi ujicoba sistem baru. Melalui proses ini, DJP menilai kesiapan infrastruktur kepatuhan dan keandalan sistem pelaporan perusahaan dalam mendukung pengawasan yang lebih efisien.

Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa cooperative compliance tidak mengurangi intensitas pengawasan, melainkan memperkuatnya melalui pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis bukti. Dengan adanya transparansi dan data yang dapat diverifikasi, otoritas pajak mampu mengidentifikasi potensi risiko perpajakan secara dini, sehingga mencegah timbulnya sengketa di masa depan. Keberhasilan program ini diharapkan menjadi model untuk ekspansi ke sektor lain di masa mendatang.

Perusahaan yang menunjukkan keterbukaan dalam pengelolaan data dan sistem pengendalian internal akan mendapatkan manfaat berupa kepastian hukum, efisiensi proses administrasi, serta pengurangan beban kepatuhan. Hal ini menjadi bukti bahwa kepatuhan dan pengawasan tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam menciptakan sistem perpajakan yang modern, adil, dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya