Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sarwendah Bantah Manipulasi Video Call, Tantang Uji Forensik

Sarwendah mengakui menyunting durasi video call yang viral, tetapi menegaskan isi tidak dirubah, dan membuka peluang uji forensik untuk membuktikan keaslian rekaman.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 09.09 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
Sarwendah Bantah Manipulasi Video Call, Tantang Uji Forensik📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sarwendah menyatakan secara tegas bahwa pihaknya tidak menyangkal telah memotong durasi rekaman video call yang sempat viral di media sosial. Ia menjelaskan bahwa rekaman asli berlangsung selama 27 menit, namun hanya sebagian kecil yang dipublikasikan untuk mendukung penjelasannya terkait isu yang sedang dibahas. Menurutnya, pemotongan hanya dilakukan dari segi durasi, bukan dari isi peristiwa yang terekam.

Dalam pernyataan melalui Instagram Story, Sarwendah menegaskan bahwa ia tidak melakukan rekayasa isi video dan tetap membuka ruang bagi pihak mana pun yang meragukan keaslian rekaman untuk melaporkan ke polisi. Ia mengundang pengujian forensik digital guna menunjukkan bahwa tidak ada manipulasi terhadap konten video yang diperlihatkan. Tantangan ini disampaikan sebagai bentuk sikap transparan dan siap menghadapi proses hukum secara terbuka.

Pihak pengacara Sarwendah menegaskan bahwa fokus utama kliennya saat ini tetap berada pada proses persidangan hak asuh anak yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menyatakan tidak akan terlibat dalam isu-isu yang berada di luar ranah persidangan, meskipun mengakui bahwa perkembangan pelaporan terhadapnya bisa menjadi bagian dari bukti tambahan dalam persidangan tersebut.

Ruben Onsu, selaku pihak yang melaporkan, telah menyerahkan dua laporan ke Polda Metro Jaya. Pertama, terkait dugaan akses ilegal ke email anaknya, Betrand Peto, dan kedua, terkait pencemaran nama baik melalui penyebaran video call yang diduga telah diedit. Keduanya kini sedang dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Namun, pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas terlapor dalam kasus pencemaran nama baik.

Sidang lanjutan terkait hak asuh anak dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/10), dengan agenda pembuktian awal melalui pengajuan dokumen resmi dari kedua belah pihak. Perkara ini merupakan bagian dari konflik hukum yang telah berlangsung sejak pertengahan 2026, yang bermula dari pelanggaran perjanjian pascacerai bernama Akta 39, kemudian berkembang ke isu nafkah, pengasuhan anak, hingga gugatan wanprestasi yang kini juga sedang diproses.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya