Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Lima Lokasi Berbeda

Lima pelaku sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM berhasil ditangkap polisi setelah beraksi di lebih dari 50 titik di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Lima Lokasi Berbeda📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengamankan lima anggota jaringan kriminal yang menjalankan aksi pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Operasi penangkapan dilakukan secara terpisah di lima wilayah berbeda, termasuk Tangerang, Cikampek, Nagreg, Garut, dan Ciamis, menunjukkan strategi penyebaran yang terkoordinasi dan canggih. Para tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa, dengan latar belakang perkenalan di lembaga pemasyarakatan.

Pelaku yang ditangkap terdiri dari eksekutor, pengalih perhatian, pengintai PIN, dan sopir. Masing-masing memiliki peran spesifik dalam menjalankan aksi. Modus operandi yang digunakan melibatkan penggantian kartu ATM secara cepat saat korban sedang panik karena kartu tersangkut. Salah satu pelaku berpura-pura membantu, sementara rekannya mengintai PIN saat korban memasukkan kode. Setelah kartu diganti, korban diminta memasukkan PIN kembali, yang kemudian direkam oleh pelaku.

Dalam satu aksi di Probolinggo, komplotan ini berhasil menguras saldo rekening hingga mencapai Rp100 juta dalam waktu singkat. Untuk jumlah yang lebih kecil, uang dicairkan secara tunai, sementara untuk saldo di atas Rp20 juta, dana langsung dipindahkan ke sejumlah rekening penampung, termasuk rekening milik istri siri salah satu tersangka. Polisi mengungkap bahwa kelompok ini memiliki jeda istirahat setelah setiap aksi dan tidak pernah menginap di hotel untuk menghindari deteksi.

Kini kelima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan, sesuai Pasal 476 dan 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam setelah laporan kasus ganjal ATM di Singosari, Malang, pada 16 September 2026.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya