Pemerintah Perbarui Standar Emas untuk Fasilitas PPN Perhiasan
Pemerintah akan menurunkan standar kadar emas dari 99,99% menjadi 99,9% agar industri perhiasan lebih mudah memanfaatkan fasilitas PPN.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan aturan mengenai standar kadar emas yang berlaku sebagai dasar pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor perhiasan. Rencananya, ambang batas kemurnian emas yang saat ini ditetapkan sebesar 99,99 persen akan direvisi menjadi 99,9 persen. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperluas akses industri terhadap fasilitas perpajakan tanpa mengurangi kualitas produk.
Kebijakan ini akan diwujudkan melalui perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dalam proses penyusunan. Dengan penyesuaian standar, produsen perhiasan diharapkan dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kriteria kemurnian untuk mendapatkan fasilitas PPN, terutama bagi emas yang diproduksi secara lokal. Hal ini diharapkan mampu mendorong produktivitas dan daya saing industri dalam negeri.
Saat ini, aturan perpajakan emas dan perhiasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, yang menentukan besaran PPN yang dikenakan tergantung pada tahap distribusi. Produsen emas perhiasan dikenai PPN sebesar 1,1 persen saat menyerahkan produk kepada pedagang, dan 1,65 persen jika penjualannya kepada konsumen akhir. Pedagang juga harus melengkapi dokumen asal emas, baik dari produksi dalam negeri maupun impor, untuk memenuhi kriteria pemungutan PPN.
Khusus untuk emas granula yang mendapatkan fasilitas PPN, salah satu syarat utamanya adalah memiliki kadar kemurnian minimal 99,99 persen, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery. Dengan penurunan standar menjadi 99,9 persen, diharapkan lebih banyak perusahaan dapat memenuhi kriteria tersebut, sehingga meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas peluang ekspor.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Anthropic Soroti Risiko Eksistensial AI dalam Dokumen IPO
Perusahaan pengembang AI Anthropic mengungkapkan potensi ancaman eksistensial dari teknologi buatan dalam prospektus IPO, sekaligus menyoroti ketergantungan pada kebijakan pemerintah AS.
3 Oktober 2026

Menkeu Kenang Langkah Tegas Seda Atasi Hiperinflasi 650 Persen
Menteri Keuangan mengenang keberhasilan Frans Seda menekan inflasi dari 650 persen menjadi 85 persen dalam dua tahun melalui kebijakan fiskal disiplin dan reformasi anggaran.
3 Oktober 2026

Semua Pengambil Keputusan Pro-Growth, Tekankan Keseimbangan Fiskal
Seluruh pemangku kebijakan ekonomi di Indonesia, termasuk jajaran Kemenkeu, berkomitmen pada pendekatan pro-growth dengan tetap menjaga kehati-hatian fiskal.
3 Oktober 2026

Livin' by Mandiri Capai 42,1 Juta Pengguna dalam Lima Tahun
Aplikasi perbankan digital Livin' by Mandiri mencatat 42,1 juta pengguna terdaftar hingga Agustus 2026, menjadi pusat utama layanan keuangan digital di Indonesia.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

Percepatan 6 Program Prioritas di KKP dengan Kepemimpinan Baru
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.28 WITA

Prabowo Bentuk Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.27 WITA

Inflasi September 2026 Dipicu Cabai, Ayam, dan Kenaikan BBM Non-Subsidi
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.27 WITA

IHSG Diproyeksikan Melemah Jelang Penutupan Pekan
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.27 WITA

Sarmuji Resmi Jabat Menteri Perindustrian, Janji Lanjutkan Reformasi
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kemenhub Wajibkan Direksi Angkutan Umum Sertifikasi Keselamatan
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.25 WITA

Ruben Onsu Ajukan Hak Asuh Anak Lewat Pengadilan, Minta Hormati Proses Hukum
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.21 WITA

Ramadhan Sosok Pegawai Bank Sultra yang Bekerja Setiap Hari Tanpa Pamrih
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.13 WITA

