Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Perbarui Standar Emas untuk Fasilitas PPN Perhiasan

Pemerintah akan menurunkan standar kadar emas dari 99,99% menjadi 99,9% agar industri perhiasan lebih mudah memanfaatkan fasilitas PPN.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Perbarui Standar Emas untuk Fasilitas PPN Perhiasan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan aturan mengenai standar kadar emas yang berlaku sebagai dasar pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor perhiasan. Rencananya, ambang batas kemurnian emas yang saat ini ditetapkan sebesar 99,99 persen akan direvisi menjadi 99,9 persen. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperluas akses industri terhadap fasilitas perpajakan tanpa mengurangi kualitas produk.

Kebijakan ini akan diwujudkan melalui perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dalam proses penyusunan. Dengan penyesuaian standar, produsen perhiasan diharapkan dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kriteria kemurnian untuk mendapatkan fasilitas PPN, terutama bagi emas yang diproduksi secara lokal. Hal ini diharapkan mampu mendorong produktivitas dan daya saing industri dalam negeri.

Saat ini, aturan perpajakan emas dan perhiasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, yang menentukan besaran PPN yang dikenakan tergantung pada tahap distribusi. Produsen emas perhiasan dikenai PPN sebesar 1,1 persen saat menyerahkan produk kepada pedagang, dan 1,65 persen jika penjualannya kepada konsumen akhir. Pedagang juga harus melengkapi dokumen asal emas, baik dari produksi dalam negeri maupun impor, untuk memenuhi kriteria pemungutan PPN.

Khusus untuk emas granula yang mendapatkan fasilitas PPN, salah satu syarat utamanya adalah memiliki kadar kemurnian minimal 99,99 persen, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery. Dengan penurunan standar menjadi 99,9 persen, diharapkan lebih banyak perusahaan dapat memenuhi kriteria tersebut, sehingga meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas peluang ekspor.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya