Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ruben Onsu Ajukan Hak Asuh Anak Lewat Pengadilan, Minta Hormati Proses Hukum

Ruben Onsu menyampaikan keberatan hadir dalam pemanggilan Komnas PA, menegaskan sengketa hak asuh sedang diproses di PN Jakarta Selatan dan bertujuan memperkuat kesepakatan akta 39.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Ruben Onsu Ajukan Hak Asuh Anak Lewat Pengadilan, Minta Hormati Proses Hukum📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ruben Onsu mengonfirmasi telah menerima undangan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait sengketa hak asuh anak dengan mantan istrinya, Sarwendah. Namun, ia menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir karena jadwal pekerjaan yang bertumpang tindih dengan waktu pemanggilan. Ia menekankan bahwa kini fokus utamanya adalah menangani persoalan yang sedang dihadapi anak-anaknya, yang membutuhkan perhatian penuh dari seorang orang tua.

Dalam keterangan resminya, Ruben menilai bahwa proses pembahasan hak asuh yang dilakukan Komnas PA dapat dilakukan dengan mempertimbangkan data digital yang tersedia sebagai bahan masukan. Ia menegaskan bahwa pengaduan ke lembaga perlindungan anak tidak mengubah substansi kasus yang sedang berjalan di jalur hukum. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar perdebatan publik, melainkan proses hukum yang harus diproses secara berjenjang dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa seluruh perkara hak asuh kini sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ruben mengimbau semua pihak untuk tidak ikut campur secara emosional atau menyebar opini yang belum terverifikasi, serta menghormati jalannya proses hukum. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah belum tuntas bukan karena kurangnya perhatian, melainkan karena belum adanya kepatuhan terhadap kesepakatan yang telah dituangkan dalam Akta Kesepakatan Nomor 39.

Ruben menegaskan kembali bahwa tujuan pengajuannya bukan untuk menimbulkan konflik atau menyerang pihak mana pun. Gugatan yang diajukan bertujuan untuk memperkuat dan memberikan kepastian hukum atas kesepakatan sebelumnya, khususnya mengenai waktu bertemu anak-anak selama dua hingga tiga hari tanpa pembatasan. Ia berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya