Ruben Onsu Ajukan Hak Asuh Anak Lewat Pengadilan, Minta Hormati Proses Hukum
Ruben Onsu menyampaikan keberatan hadir dalam pemanggilan Komnas PA, menegaskan sengketa hak asuh sedang diproses di PN Jakarta Selatan dan bertujuan memperkuat kesepakatan akta 39.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ruben Onsu mengonfirmasi telah menerima undangan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait sengketa hak asuh anak dengan mantan istrinya, Sarwendah. Namun, ia menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir karena jadwal pekerjaan yang bertumpang tindih dengan waktu pemanggilan. Ia menekankan bahwa kini fokus utamanya adalah menangani persoalan yang sedang dihadapi anak-anaknya, yang membutuhkan perhatian penuh dari seorang orang tua.
Dalam keterangan resminya, Ruben menilai bahwa proses pembahasan hak asuh yang dilakukan Komnas PA dapat dilakukan dengan mempertimbangkan data digital yang tersedia sebagai bahan masukan. Ia menegaskan bahwa pengaduan ke lembaga perlindungan anak tidak mengubah substansi kasus yang sedang berjalan di jalur hukum. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar perdebatan publik, melainkan proses hukum yang harus diproses secara berjenjang dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa seluruh perkara hak asuh kini sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ruben mengimbau semua pihak untuk tidak ikut campur secara emosional atau menyebar opini yang belum terverifikasi, serta menghormati jalannya proses hukum. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah belum tuntas bukan karena kurangnya perhatian, melainkan karena belum adanya kepatuhan terhadap kesepakatan yang telah dituangkan dalam Akta Kesepakatan Nomor 39.
Ruben menegaskan kembali bahwa tujuan pengajuannya bukan untuk menimbulkan konflik atau menyerang pihak mana pun. Gugatan yang diajukan bertujuan untuk memperkuat dan memberikan kepastian hukum atas kesepakatan sebelumnya, khususnya mengenai waktu bertemu anak-anak selama dua hingga tiga hari tanpa pembatasan. Ia berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penyelidikan Kembali Kasus Kekerasan Seksual di Cornell
Jaksa New York membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan pemerkosaan massal di Universitas Cornell, yang dilaporkan oleh korban bernama Jane Doe pada 2024.
3 Oktober 2026

Kapolri Lantik 88 Pati dalam Mutasi Khusus Malam Ini
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto langsung melantik 88 Perwira Tinggi dan Menengah dalam mutasi organisasi, termasuk pejabat utama Mabes dan Kapolda, di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
3 Oktober 2026

Rotasi Besar di Polda Metro Jaya, Pimpinan Baru Mulai Bertugas
Kapolri melakukan mutasi terhadap 88 pejabat, termasuk sejumlah posisi kunci di Polda Metro Jaya, dengan tujuan penyegaran dan peningkatan kinerja organisasi.
3 Oktober 2026

Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Lima Lokasi Berbeda
Lima pelaku sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM berhasil ditangkap polisi setelah beraksi di lebih dari 50 titik di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

Anthropic Soroti Risiko Eksistensial AI dalam Dokumen IPO
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.28 WITA

Pemerintah Perbarui Standar Emas untuk Fasilitas PPN Perhiasan
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.28 WITA

Menkeu Kenang Langkah Tegas Seda Atasi Hiperinflasi 650 Persen
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.28 WITA

Percepatan 6 Program Prioritas di KKP dengan Kepemimpinan Baru
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.28 WITA

Semua Pengambil Keputusan Pro-Growth, Tekankan Keseimbangan Fiskal
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.27 WITA

Livin' by Mandiri Capai 42,1 Juta Pengguna dalam Lima Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.27 WITA

Prabowo Bentuk Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.27 WITA

Inflasi September 2026 Dipicu Cabai, Ayam, dan Kenaikan BBM Non-Subsidi
Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.27 WITA

