Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyelidikan Kembali Kasus Kekerasan Seksual di Cornell

Jaksa New York membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan pemerkosaan massal di Universitas Cornell, yang dilaporkan oleh korban bernama Jane Doe pada 2024.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 23.09 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penyelidikan Kembali Kasus Kekerasan Seksual di Cornell📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyelidikan resmi terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Cornell kembali dilakukan oleh jaksa penuntut negara bagian New York, menyusul gugatan yang diajukan oleh seorang korban bernama Jane Doe pada September 2024. Dalam gugatannya, ia mengklaim telah mengalami pemerkosaan kolektif oleh tujuh mahasiswa dari perkumpulan Chi Phi di Ithaca, dengan peristiwa terjadi pada 19 Oktober 2024. Korban menyatakan bahwa pada malam kejadian, ia dalam kondisi mabuk akibat konsumsi alkohol dan ketamin, sehingga tidak mampu memberikan persetujuan secara sadar.

Jane Doe menggambarkan insiden sebagai serangan berkelanjutan yang berlangsung selama beberapa jam di rumah perkumpulan tersebut. Ia menuturkan bahwa ia datang ke tempat itu untuk bertemu seorang teman laki-laki, setelah meninggalkan kelompok teman perempuannya yang juga sedang minum bersama. Dalam dokumen hukum berisi 101 halaman, ia menyertakan bukti obrolan grup yang diduga berasal dari anggota Chi Phi, yang menunjukkan adanya diskusi vulgar terkait potensi tindakan seksual terhadap dirinya, menunjukkan keterlibatan kolektif dan kesadaran atas tindakan tersebut.

Gugatan tidak hanya ditujukan kepada para pelaku, tetapi juga kepada perkumpulan mahasiswa Chi Phi dan pihak universitas. Korban menuduh institusi gagal melindunginya serta menunjukkan kelalaian dalam menangani laporan kekerasan seksual. Ia menyebut bahwa universitas pernah memberikan keringanan hukum kepada pelaku jika mereka menulis esai sebagai bentuk pengakuan. Pengacara korban menegaskan bahwa trauma yang dialami kliennya sangat dalam dan berdampak jangka panjang terhadap kesehatan mentalnya.

Universitas Cornell merespons dengan mengumumkan adanya investigasi internal, penyelidikan berbasis Title IX, serta kerja sama dengan pihak kepolisian. Pihak kampus menyatakan bahwa para mahasiswa terkait telah diberi sanksi, termasuk dikeluarkan dan ditangguhkan dari studi, melalui keputusan panel yang terdiri dari dosen dan staf terlatih. Namun, jaksa penuntut umum Matthew Van Houten menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara objektif melalui dewan juri, menyoroti bahwa pernyataan Jane Doe pada November 2024 tidak mencantumkan pengakuan bahwa ia dicekoki narkoba tanpa persetujuan, melainkan menggambarkan kegiatan sebagai tindakan sadar dan sukarela.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya