Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sitti Husniah Diberhentikan dari Jabatan Bupati Gowa

Keputusan pemberhentian Sitti Husniah sebagai Bupati Gowa telah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan berdasarkan tiga dugaan pelanggaran dan status tersangka dalam kasus korupsi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 123x dibuka
Sitti Husniah Diberhentikan dari Jabatan Bupati Gowa📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan Sitti Husniah dari jabatan Bupati Gowa melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diteken pada 14 Oktober 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa. Putusan tersebut telah diputuskan pada 1 Oktober 2026, setelah proses hukum yang panjang dan berbasis pada tiga dugaan pelanggaran yang terungkap dalam investigasi Pansus DPRD.

Ketiga dugaan tersebut mencakup isu perselingkuhan yang mencuat pada Maret 2026, di mana Sitti Husniah diduga menjalin hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri. Isu ini memicu gelombang protes publik dan memicu rapat khusus di DPRD, yang kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki. Selain itu, terdapat dugaan korupsi terkait pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek mencapai Rp16 miliar. Kasus ketiga melibatkan penyalahgunaan wewenang dengan mencabut beasiswa doktoral terhadap seorang mahasiswi.

Tidak hanya dari sisi etika dan tata kelola pemerintahan, Sitti Husniah juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan pencucian uang. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut terdapat empat dugaan pemerasan, termasuk meminta unit rumah dengan diskon 70 persen dari harga Rp1,4 miliar sebagai syarat izin pembangunan perumahan. Selain itu, ia diduga meminta dana CSR Rp85 juta dari Indomaret per pembukaan gerai baru dan memanipulasi izin pemanfaatan ruang serta bangunan gedung.

Mendagri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai Penjabat (Plt) Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan. Tito juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera melaksanakan prosedur pemberhentian dan menyiapkan proses pengusulan Darmawangsa menjadi bupati definitif. Sitti Husniah sendiri menyatakan pasrah terhadap keputusan tersebut dan memilih fokus pada kehidupan pribadi serta keluarga, tanpa menyatakan niat untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya