Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Status Kripto Bisa Berubah dari Haram ke Halal

Kemenag tegaskan hukum kripto bisa berubah tergantung objektivitas kajian, termasuk risiko dan ketidakpastian yang muncul.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 17.39 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 40x dibuka
Status Kripto Bisa Berubah dari Haram ke Halal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Agama menegaskan bahwa hukum kripto sebagai aset keuangan tidak bersifat mutlak, melainkan bisa berubah seiring dengan perkembangan penelitian dan temuan baru. Menurut pernyataan resmi, status halal atau haram suatu aset ditentukan berdasarkan kajian objektif, khususnya terkait adanya unsur kerugian (dharar) dan ketidakpastian (gharar) dalam transaksinya.

Pemahaman ini ditegaskan oleh pejabat tinggi Kemenag yang menyampaikan bahwa keputusan hukum tidak bersifat statis. Ia mencontohkan, suatu hari kripto bisa dinyatakan haram, namun jika dalam perkembangan selanjutnya ditemukan kejelasan dan pengurangan risiko, maka statusnya dapat berubah menjadi halal. Sebaliknya, aset yang sebelumnya dianggap halal bisa menjadi haram jika ditemukan dampak negatif yang signifikan.

Keputusan hukum kripto tetap berpegang pada fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa 2021 menyatakan bahwa kripto sebagai mata uang dinyatakan haram karena mengandung gharar dan dharar. Namun, sebagai komoditas, kripto hanya diperbolehkan diperdagangkan jika memenuhi syarat sil'ah, yaitu memiliki manfaat dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariah.

Kemenag berperan sebagai jembatan antara lembaga keuangan negara, termasuk Kementerian Keuangan, dengan MUI dalam meninjau isu-isu keuangan syariah. Pendekatan yang dijalankan berbasis prinsip keamanan, tidak menimbulkan mudarat, serta menghindari unsur ketidakpastian. Pendekatan ini diharapkan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang seimbang antara inovasi teknologi dan kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya