Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tito Dorong Penetapan Darmawangsa Jadi Bupati Gowa Definitif

Menteri Dalam Negeri meminta Gubernur Sulsel segera proses pengangkatan Wakil Bupati Gowa sebagai bupati definitif setelah pemberhentian Sitti Husniah berdasarkan putusan MA dan usulan DPRD.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 123x dibuka
Tito Dorong Penetapan Darmawangsa Jadi Bupati Gowa Definitif📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan perlunya langkah cepat dalam penyelesaian jabatan kepala daerah di Kabupaten Gowa pasca-pemberhentian Bupati Sitti Husniah. Ia menginstruksikan Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera melaksanakan pemberhentian secara resmi dan menunjuk Wakil Bupati Darmawangsa Muin sebagai Penjabat Bupati sementara. Langkah ini, menurut Tito, harus disertai koordinasi intensif dengan pimpinan DPRD Gowa guna mengusulkan penetapan Darmawangsa sebagai bupati definitif sesuai prosedur hukum.

Pertimbangan utama dari keputusan ini berasal dari surat resmi yang telah dikirimkan oleh DPRD Gowa kepada Kementerian Dalam Negeri, yang berisi usulan pemberhentian Sitti Husniah dan pengangkatan Wakil Bupati sebagai Plt. Tito menekankan bahwa proses ini harus dilanjutkan karena sebelumnya belum ada usulan formal dari DPRD untuk menetapkan Plt sebagai bupati definitif, meskipun putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam keterangan resmi, Tito mengonfirmasi telah menandatangani surat pemberhentian Sitti Husniah pada Rabu (14/10) lalu, sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas hasil sidang kasus yang telah diputuskan. Penetapan ini berlandaskan tiga dugaan pelanggaran serius, termasuk isu perselingkuhan yang mencuat pada Maret 2026, dugaan korupsi anggaran seragam sekolah gratis tahun 2025 senilai Rp16 miliar, serta penyalahgunaan wewenang dalam mencabut beasiswa S3 bagi seorang mahasiswi.

Selain itu, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam dua kasus tambahan, yaitu pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski status Plt Darmawangsa telah berlaku sejak penggantian, keberlakuan definitifnya baru akan ditetapkan oleh Kemendagri setelah proses pelantikan oleh DPRD Gowa sesuai peraturan perundang-undangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya