Tito Dorong Penetapan Darmawangsa Jadi Bupati Gowa Definitif
Menteri Dalam Negeri meminta Gubernur Sulsel segera proses pengangkatan Wakil Bupati Gowa sebagai bupati definitif setelah pemberhentian Sitti Husniah berdasarkan putusan MA dan usulan DPRD.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 123x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan perlunya langkah cepat dalam penyelesaian jabatan kepala daerah di Kabupaten Gowa pasca-pemberhentian Bupati Sitti Husniah. Ia menginstruksikan Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera melaksanakan pemberhentian secara resmi dan menunjuk Wakil Bupati Darmawangsa Muin sebagai Penjabat Bupati sementara. Langkah ini, menurut Tito, harus disertai koordinasi intensif dengan pimpinan DPRD Gowa guna mengusulkan penetapan Darmawangsa sebagai bupati definitif sesuai prosedur hukum.
Pertimbangan utama dari keputusan ini berasal dari surat resmi yang telah dikirimkan oleh DPRD Gowa kepada Kementerian Dalam Negeri, yang berisi usulan pemberhentian Sitti Husniah dan pengangkatan Wakil Bupati sebagai Plt. Tito menekankan bahwa proses ini harus dilanjutkan karena sebelumnya belum ada usulan formal dari DPRD untuk menetapkan Plt sebagai bupati definitif, meskipun putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam keterangan resmi, Tito mengonfirmasi telah menandatangani surat pemberhentian Sitti Husniah pada Rabu (14/10) lalu, sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas hasil sidang kasus yang telah diputuskan. Penetapan ini berlandaskan tiga dugaan pelanggaran serius, termasuk isu perselingkuhan yang mencuat pada Maret 2026, dugaan korupsi anggaran seragam sekolah gratis tahun 2025 senilai Rp16 miliar, serta penyalahgunaan wewenang dalam mencabut beasiswa S3 bagi seorang mahasiswi.
Selain itu, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam dua kasus tambahan, yaitu pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski status Plt Darmawangsa telah berlaku sejak penggantian, keberlakuan definitifnya baru akan ditetapkan oleh Kemendagri setelah proses pelantikan oleh DPRD Gowa sesuai peraturan perundang-undangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Gubernur Kalteng lakukan penanaman pohon di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari rehabilitasi lingkungan dan ajakan bersama jaga kelestarian alam.
24 Oktober 2026

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman meninjau program BSPS di Cengkareng untuk memastikan bantuan bedah rumah sampai tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
24 Oktober 2026

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Pemerintah dan Pertamina memastikan kesiapan operasional Kilang RDMP Balikpapan dengan progres 99 persen, demi menjaga keandalan pasokan energi nasional.
24 Oktober 2026

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Menteri Pertanian menekankan perlunya perbaikan rantai pasok pangan untuk mengatasi disparitas harga antara peternak dan konsumen di tengah ancaman iklim ekstrem.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

