Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Jadi Ujian Kredibilitas Kejagung

Tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa Febrie Adriansyah menjadi bukti komitmen Kejagung dalam membersihkan institusi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 21.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Jadi Ujian Kredibilitas Kejagung📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Penuntutan terhadap Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang menjadi momen krusial bagi Kejaksaan Agung. Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusung tuntutan hukuman tertinggi diharapkan menjadi simbol ketegasan dalam menangani pelanggaran hukum, terlepas dari latar belakang jabatan terdakwa yang pernah berada di jajaran internal kejaksaan.

Pendekatan hukum yang transparan dan konsisten dalam proses persidangan dinilai sebagai kunci pemulihan kepercayaan publik. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menekankan bahwa tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang terlibat korupsi harus menjadi standar, bukan pengecualian. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan tak tebang pilih akan menunjukkan keseriusan institusi dalam memperbaiki citra.

Dalam dakwaan yang disiapkan, JPU menyoroti pola pelanggaran yang berlangsung secara terstruktur sejak 19 Desember 2019. Durasi kejahatan yang panjang serta penggunaan jabatan untuk keuntungan pribadi menjadi dasar kuat untuk menerapkan hukuman maksimal. Penekanan pada aspek struktur dan kesengajaan dalam pelanggaran menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan individu, melainkan bagian dari sistem penyalahgunaan kewenangan.

Keberhasilan proses hukum dalam kasus ini akan menentukan sejauh mana Kejagung mampu menunjukkan komitmen terhadap reformasi internal. Tuntutan maksimal bukan hanya bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga bentuk peringatan bagi seluruh aparatur hukum bahwa posisi dan jabatan tidak memberi kekebalan hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya