Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hasyim Asyari Bantah Isu Penyelundupan Syarat Pendidikan dalam PKPU

Eks Ketua KPU RI membantah tudingan menyelundupkan syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023, menegaskan proses pembentukan norma telah melalui uji publik dan konsultasi dengan lembaga terkait.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Hasyim Asyari Bantah Isu Penyelundupan Syarat Pendidikan dalam PKPU📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hasyim Asyari, menegaskan bahwa tidak benar adanya upaya menyelundupkan ketentuan syarat pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menekankan bahwa rumusan norma tersebut merupakan hasil dari proses yang transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga pemerintah, dan DPR RI.

Menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024 yang menyebut tidak membahas ketentuan pendidikan, Hasyim menegaskan bahwa saat pembentukan aturan, identitas calon yang akan maju belum diketahui. Oleh karena itu, pembahasan tidak berdasarkan pihak tertentu, melainkan pada prinsip keberlakuan umum dan kesiapan sistem penyelenggaraan pemilu.

Ia menjelaskan bahwa prosedur pembentukan PKPU 19/2023 telah dilalui secara lengkap, mulai dari uji publik, rapat kerja dengan DPR, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Semua tahapan ini menjamin bahwa norma yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi aspek legalitas serta keterbukaan.

Dalam pernyataannya, Hasyim menegaskan bahwa ketiga norma utama dalam PKPU tersebut, termasuk persyaratan pendidikan, telah menjadi bagian dari proses yang terukur dan terkontrol. Ia menilai bahwa tudingan penyelundupan norma merupakan kesalahpahaman yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme pembentukan peraturan oleh KPU.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya