Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hasyim Asyari Bantah Klaim Doli Soal Tak Bahas PKPU 19/2023

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan bahwa pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 sempat terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat, didukung dokumen dan tanda tangan pimpinan lembaga terkait.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Hasyim Asyari Bantah Klaim Doli Soal Tak Bahas PKPU 19/2023📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menolak tegas pernyataan mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang menyatakan tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Hasyim, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang tercatat dalam dokumen resmi rapat. Ia menekankan pentingnya klarifikasi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pengambilan kebijakan terkait regulasi pemilu.

Dalam keterangan resminya, Hasyim mengungkap bahwa rumusan pasal yang kini menjadi sorotan sebelumnya berada dalam draf Pasal 19 ayat (2) pada tahap pembahasan bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dokumen tersebut, termasuk catatan rapat dan tanda tangan pimpinan lembaga, menjadi bukti nyata bahwa pembahasan memang dilakukan secara formal dan tercatat.

Hasyim juga menyoroti kehadiran langsung Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai pimpinan rapat, serta Arsul Sani yang saat itu menjabat anggota Komisi II DPR dan kini telah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi. Kehadiran kedua tokoh ini dalam rapat menjadi bagian dari bukti autentik bahwa proses pembahasan PKPU 19/2023 melibatkan peran aktif dari berbagai lembaga negara.

Pernyataan Hasyim disampaikan sebagai respons terhadap isu yang muncul di tengah proses pengujian aturan pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyangkalan fakta yang telah tercatat secara resmi, terutama dalam konteks kebijakan yang berdampak besar terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya