Hasyim Asyari Bantah Klaim Doli Soal Tak Bahas PKPU 19/2023
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan bahwa pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 sempat terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat, didukung dokumen dan tanda tangan pimpinan lembaga terkait.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibukaKendari, ıNarasikita - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menolak tegas pernyataan mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang menyatakan tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Hasyim, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang tercatat dalam dokumen resmi rapat. Ia menekankan pentingnya klarifikasi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pengambilan kebijakan terkait regulasi pemilu.
Dalam keterangan resminya, Hasyim mengungkap bahwa rumusan pasal yang kini menjadi sorotan sebelumnya berada dalam draf Pasal 19 ayat (2) pada tahap pembahasan bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dokumen tersebut, termasuk catatan rapat dan tanda tangan pimpinan lembaga, menjadi bukti nyata bahwa pembahasan memang dilakukan secara formal dan tercatat.
Hasyim juga menyoroti kehadiran langsung Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai pimpinan rapat, serta Arsul Sani yang saat itu menjabat anggota Komisi II DPR dan kini telah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi. Kehadiran kedua tokoh ini dalam rapat menjadi bagian dari bukti autentik bahwa proses pembahasan PKPU 19/2023 melibatkan peran aktif dari berbagai lembaga negara.
Pernyataan Hasyim disampaikan sebagai respons terhadap isu yang muncul di tengah proses pengujian aturan pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyangkalan fakta yang telah tercatat secara resmi, terutama dalam konteks kebijakan yang berdampak besar terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Trump Jamin Tak Serang Iran Sebelum Pemilu AS
Presiden AS Donald Trump menegaskan tidak akan melancarkan serangan ke Iran sebelum pemilu paruh waktu pada 3 November, sambil menyebut diskusi dengan Teheran sedang berlangsung produktif.
11 Oktober 2026

Jalan Raya Pos: Biaya 30 Ribu Ringgit, Pekerjaan Berat dengan Imbalan Terukur
Pembangunan Jalan Raya Pos Anyer-Panarukan pada era Daendels 1808–1811 menelan biaya 30 ribu ringgit, dengan sistem pembayaran berbasis beban kerja dan distribusi bahan pokok kepada 1.100 pekerja.
11 Oktober 2026

Anyer-Panarukan Didesain Jadi Koridor Wisata Terintegrasi
Bupati Serang menegaskan upaya mengintegrasikan destinasi alam, sejarah, dan edukasi di Anyer-Panarukan melalui kolaborasi lintas pemerintah dan masyarakat.
11 Oktober 2026

Penataan Kewenangan BRAN dan BPN Diperjelas untuk Efisiensi Reforma Agraria
Pemerintah menyempurnakan struktur dan pembagian tugas antara BRAN dan BPN melalui rapat koordinasi untuk menghindari tumpang tindih fungsi dan memperkuat pelaksanaan reforma agraria.
11 Oktober 2026
Berita Lainnya

Penembakan Petugas Imigrasi AS Tewaskan Warga di New York
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.28 WITA

Trump Dorong Perjanjian Energi dengan Rusia, Zelensky Soroti Kontradiksi
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.22 WITA

Nopek Novian Bantah Terlibat dalam Skema Emas Rp25 Miliar
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.21 WITA

Hasyim Asyari Bantah Isu Penyelundupan Syarat Pendidikan dalam PKPU
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.21 WITA

Prabowo Sambut El-Sisi di Halim, Antar Kepulangan dengan Hormat
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.21 WITA

Mutasi Jabatan Tinggi Polri Dalam Rangka Penguatan Organisasi
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.20 WITA

Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Jadi Ujian Kredibilitas Kejagung
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.20 WITA

Penguatan Ekonomi Melalui Jalur Anyer-Panarukan 3R
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.20 WITA

