Penataan Kewenangan BRAN dan BPN Diperjelas untuk Efisiensi Reforma Agraria
Pemerintah menyempurnakan struktur dan pembagian tugas antara BRAN dan BPN melalui rapat koordinasi untuk menghindari tumpang tindih fungsi dan memperkuat pelaksanaan reforma agraria.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 21.16 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pemerintah tengah mematangkan kerangka kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) melalui serangkaian pembahasan teknis yang melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN. Langkah ini merupakan respons terhadap tuntutan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, yang menuntut kejelasan peran setiap institusi dalam menangani persoalan agraria secara sistematis. Pertemuan digelar di lingkungan Kementerian PANRB sebagai wadah penyelarasan kebijakan antarlembaga.
Dalam rapat tersebut, fokus utama difokuskan pada penentuan tugas pokok dan fungsi BRAN, termasuk mekanisme koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Pembahasan mencakup aspek sumber daya manusia, proses perencanaan, serta penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Tujuannya adalah menciptakan sinergi yang lebih terarah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang bisa menghambat proses penyelesaian konflik agraria.
BRAN diharapkan mampu menjalankan fungsi strategis seperti menyusun peta jalan reforma, melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang terlibat dalam sengketa tanah, serta membantu mengurai kebuntuan hukum yang menghambat penyelesaian. Dengan peran yang lebih terdefinisi, diharapkan proses reforma agraria dapat berjalan lebih cepat dan transparan, terutama dalam konteks penguatan hak atas tanah bagi masyarakat adat dan petani kecil.
Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, turut hadir dalam rapat koordinasi bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dan Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelaraskan peran antarlembaga, memastikan bahwa setiap institusi menjalankan fungsinya sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh UU.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Trump Jamin Tak Serang Iran Sebelum Pemilu AS
Presiden AS Donald Trump menegaskan tidak akan melancarkan serangan ke Iran sebelum pemilu paruh waktu pada 3 November, sambil menyebut diskusi dengan Teheran sedang berlangsung produktif.
11 Oktober 2026
Hasyim Asyari Bantah Klaim Doli Soal Tak Bahas PKPU 19/2023
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan bahwa pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 sempat terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat, didukung dokumen dan tanda tangan pimpinan lembaga terkait.
11 Oktober 2026

Jalan Raya Pos: Biaya 30 Ribu Ringgit, Pekerjaan Berat dengan Imbalan Terukur
Pembangunan Jalan Raya Pos Anyer-Panarukan pada era Daendels 1808–1811 menelan biaya 30 ribu ringgit, dengan sistem pembayaran berbasis beban kerja dan distribusi bahan pokok kepada 1.100 pekerja.
11 Oktober 2026

Anyer-Panarukan Didesain Jadi Koridor Wisata Terintegrasi
Bupati Serang menegaskan upaya mengintegrasikan destinasi alam, sejarah, dan edukasi di Anyer-Panarukan melalui kolaborasi lintas pemerintah dan masyarakat.
11 Oktober 2026
Berita Lainnya

Penembakan Petugas Imigrasi AS Tewaskan Warga di New York
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.28 WITA

Trump Dorong Perjanjian Energi dengan Rusia, Zelensky Soroti Kontradiksi
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.22 WITA

Nopek Novian Bantah Terlibat dalam Skema Emas Rp25 Miliar
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.21 WITA

Hasyim Asyari Bantah Isu Penyelundupan Syarat Pendidikan dalam PKPU
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.21 WITA

Prabowo Sambut El-Sisi di Halim, Antar Kepulangan dengan Hormat
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.21 WITA

Mutasi Jabatan Tinggi Polri Dalam Rangka Penguatan Organisasi
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.20 WITA

Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Jadi Ujian Kredibilitas Kejagung
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.20 WITA

Penguatan Ekonomi Melalui Jalur Anyer-Panarukan 3R
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.20 WITA

