Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penataan Kewenangan BRAN dan BPN Diperjelas untuk Efisiensi Reforma Agraria

Pemerintah menyempurnakan struktur dan pembagian tugas antara BRAN dan BPN melalui rapat koordinasi untuk menghindari tumpang tindih fungsi dan memperkuat pelaksanaan reforma agraria.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 21.16 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penataan Kewenangan BRAN dan BPN Diperjelas untuk Efisiensi Reforma Agraria📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah tengah mematangkan kerangka kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) melalui serangkaian pembahasan teknis yang melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN. Langkah ini merupakan respons terhadap tuntutan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, yang menuntut kejelasan peran setiap institusi dalam menangani persoalan agraria secara sistematis. Pertemuan digelar di lingkungan Kementerian PANRB sebagai wadah penyelarasan kebijakan antarlembaga.

Dalam rapat tersebut, fokus utama difokuskan pada penentuan tugas pokok dan fungsi BRAN, termasuk mekanisme koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Pembahasan mencakup aspek sumber daya manusia, proses perencanaan, serta penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Tujuannya adalah menciptakan sinergi yang lebih terarah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang bisa menghambat proses penyelesaian konflik agraria.

BRAN diharapkan mampu menjalankan fungsi strategis seperti menyusun peta jalan reforma, melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang terlibat dalam sengketa tanah, serta membantu mengurai kebuntuan hukum yang menghambat penyelesaian. Dengan peran yang lebih terdefinisi, diharapkan proses reforma agraria dapat berjalan lebih cepat dan transparan, terutama dalam konteks penguatan hak atas tanah bagi masyarakat adat dan petani kecil.

Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, turut hadir dalam rapat koordinasi bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dan Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelaraskan peran antarlembaga, memastikan bahwa setiap institusi menjalankan fungsinya sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh UU.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya