Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BPKN Dukung Wajib Halal 2026, Tegaskan Perlindungan UMKM Kecil

BPKN menegaskan dukungan penuh terhadap penerapan wajib sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026, dengan sorotan pada perlindungan pelaku usaha mikro dan kesiapan informasi serta pendampingan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 21.15 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
BPKN Dukung Wajib Halal 2026, Tegaskan Perlindungan UMKM Kecil📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang UMKM dan Koperasi, Mufti Mubarok, menyatakan sikap tegas mendukung penerapan aturan wajib sertifikasi halal yang ditetapkan mulai 18 Oktober 2026. Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi secara nasional. Namun, dukungan itu disertai catatan krusial mengenai keseimbangan dalam pelaksanaannya.

Mufti menekankan bahwa penerapan aturan tersebut harus diiringi pendekatan yang adil dan inklusif, terutama bagi pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima yang beroperasi dengan modal terbatas dan akses informasi terbatas. Ia memperingatkan bahwa tanpa dukungan yang memadai, prosedur sertifikasi yang kompleks dan biaya yang tinggi bisa justru menjadi beban tambahan bagi mereka yang sudah kesulitan mempertahankan usaha.

Ia menyoroti pentingnya pemerintah menyediakan fasilitas pendampingan, prosedur yang sederhana, serta akses ke informasi secara merata. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang dikeluarkan atau kesiapan waktu penerapan, tetapi juga dari kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan secara nyata. Keterbukaan informasi harus sampai ke tingkat terbawah, termasuk ke pedagang kecil yang belum memahami proses sertifikasi.

Mufti juga menekankan bahwa hak konsumen atas informasi produk yang transparan dan akurat harus tetap menjadi prioritas. Dengan demikian, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan alat untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin kualitas produk secara keseluruhan. Ia menyerukan agar pendekatan kebijakan tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga pada penguatan kapasitas pelaku usaha kecil.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya