BPKN Dukung Wajib Halal 2026, Tegaskan Perlindungan UMKM Kecil
BPKN menegaskan dukungan penuh terhadap penerapan wajib sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026, dengan sorotan pada perlindungan pelaku usaha mikro dan kesiapan informasi serta pendampingan.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 21.15 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang UMKM dan Koperasi, Mufti Mubarok, menyatakan sikap tegas mendukung penerapan aturan wajib sertifikasi halal yang ditetapkan mulai 18 Oktober 2026. Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi secara nasional. Namun, dukungan itu disertai catatan krusial mengenai keseimbangan dalam pelaksanaannya.
Mufti menekankan bahwa penerapan aturan tersebut harus diiringi pendekatan yang adil dan inklusif, terutama bagi pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima yang beroperasi dengan modal terbatas dan akses informasi terbatas. Ia memperingatkan bahwa tanpa dukungan yang memadai, prosedur sertifikasi yang kompleks dan biaya yang tinggi bisa justru menjadi beban tambahan bagi mereka yang sudah kesulitan mempertahankan usaha.
Ia menyoroti pentingnya pemerintah menyediakan fasilitas pendampingan, prosedur yang sederhana, serta akses ke informasi secara merata. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang dikeluarkan atau kesiapan waktu penerapan, tetapi juga dari kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan secara nyata. Keterbukaan informasi harus sampai ke tingkat terbawah, termasuk ke pedagang kecil yang belum memahami proses sertifikasi.
Mufti juga menekankan bahwa hak konsumen atas informasi produk yang transparan dan akurat harus tetap menjadi prioritas. Dengan demikian, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan alat untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin kualitas produk secara keseluruhan. Ia menyerukan agar pendekatan kebijakan tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga pada penguatan kapasitas pelaku usaha kecil.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Nopek Novian Bantah Terlibat dalam Skema Emas Rp25 Miliar
Komedian Nopek Novian menegaskan keterlibatannya hanya sebagai brand ambassador dengan honor baru diterima 5 persen, dan menyampaikan keprihatinan atas kerugian korban emas digital.
11 Oktober 2026

Penguatan Ekonomi Melalui Jalur Anyer-Panarukan 3R
Program Anyer-Panarukan 3R dirancang untuk memperkuat UMKM, wisata, dan ekonomi lokal di sepanjang jalur nasional melalui pendekatan jalan, rute, dan akar budaya.
11 Oktober 2026

BSI Perkuat Pemulihan Desa Sade Lewat Program Satu Benang
BSI resmikan pemulihan Desa Sade di Lombok dengan dukungan infrastruktur dan donasi publik untuk bangkitkan ekonomi lokal pasca-bencana kebakaran.
11 Oktober 2026

Madu Muara Enim Ekspor ke Singapura, Capai 310 Kg dalam Satu Kiriman
BKHIT Sumsel mendukung ekspor madu asal Muara Enim senilai Rp47,96 juta ke Singapura melalui Bandara SMB II Palembang, menandai peningkatan signifikan dalam volume ekspor tahun ini.
11 Oktober 2026
Berita Lainnya

Trump Jamin Tak Serang Iran Sebelum Pemilu AS
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.28 WITA

Penembakan Petugas Imigrasi AS Tewaskan Warga di New York
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.28 WITA

Trump Dorong Perjanjian Energi dengan Rusia, Zelensky Soroti Kontradiksi
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.22 WITA
Hasyim Asyari Bantah Klaim Doli Soal Tak Bahas PKPU 19/2023
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.21 WITA

Hasyim Asyari Bantah Isu Penyelundupan Syarat Pendidikan dalam PKPU
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.21 WITA

Prabowo Sambut El-Sisi di Halim, Antar Kepulangan dengan Hormat
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.21 WITA

Mutasi Jabatan Tinggi Polri Dalam Rangka Penguatan Organisasi
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.20 WITA

Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Jadi Ujian Kredibilitas Kejagung
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.20 WITA

