Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wamendagri Tetapkan Wakil Bupati Gowa Jadi Plt

Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana Tugas usai pemberhentian resmi Bupati Sitti Husniah Talenrang per 14 Oktober.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 12.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
Wamendagri Tetapkan Wakil Bupati Gowa Jadi Plt📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Dalam Negeri telah resmi menetapkan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menggantikan Sitti Husniah Talenrang yang telah diberhentikan secara resmi sejak 14 Oktober. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam konfirmasi terkini. Penunjukan Plt ini berlaku sementara hingga DPRD Kabupaten Gowa menyelesaikan proses pelantikan, yang kemudian akan menjadi dasar penetapan status definitif oleh Kemendagri.

Proses penggantian ini berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur, di mana jabatan kosong akibat pemberhentian dilakukan secara bertahap. Selain posisi bupati, Kemendagri juga menunggu usulan nama dari partai pengusung untuk mengisi posisi wakil bupati, yang nantinya akan diproses lebih lanjut melalui rapat DPRD. Bima Arya menegaskan bahwa tidak akan ada penetapan definitif sebelum prosedur legislatif selesai, termasuk penyampaian usulan partai yang menjadi syarat awal.

Sitti Husniah Talenrang, yang telah diberhentikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober 2026, menyatakan menghargai proses hukum yang berjalan, namun mempertanyakan prosedur penyampaian surat pemberitahuan hak jawabnya ke MA. Ia menyebut ada indikasi terjadi hambatan dalam pengiriman surat yang berisi hak tanggap sebelum keputusan final diterbitkan. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan kecurigaan atas adanya upaya mengganggu proses keadilan administratif.

Ia juga mengkritik dinamika politik yang terjadi di Gowa, menilai bahwa proses pemberhentian tidak sehat dan berdampak langsung terhadap kinerja pemerintahan serta pelayanan publik. Husniah menekankan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pemerintahan daerah. Ia menyayangkan bahwa perdebatan politik telah mengaburkan fokus pada tugas pelayanan publik.

Pemberhentian Bupati Gowa berawal dari usulan DPRD yang kemudian diterima oleh MA. Putusan itu menjadi dasar hukum final atas pencabutan jabatan, yang kemudian dijalankan melalui mekanisme administratif oleh Kemendagri. Kini, seluruh proses berada dalam tangan pemerintah daerah dan lembaga perwakilan, dengan harapan transisi kepemimpinan berjalan lancar tanpa gangguan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya