Waskita Buka Suara soal Temuan BPK di Proyek Tol Palembang-Betung
Waskita Karya menyatakan temuan BPK senilai Rp8,5 miliar atas proyek Tol Palembang-Betung telah diatasi melalui pemotongan pembayaran, dan tidak berdampak signifikan pada keuangan perseroan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 69x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. memberikan penjelasan resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek Jalan Tol Palembang-Betung, yang dilaksanakan oleh anak usahanya, PT Waskita Sriwijaya Tol (WST). Temuan tersebut muncul dari hasil pemeriksaan BPK atas kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan yang terpasang selama periode anggaran 2023 hingga Semester I 2025, yang disoroti dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.
Nilai temuan yang diungkapkan mencapai Rp8.545.948.263, berasal dari ketidaksesuaian dalam perhitungan material seperti Common Borrow Material (CBM), ketebalan perkerasan beton, lapis pondasi agregat Tipe A, serta pekerjaan pagar kawat berduri di area jalan tol. Temuan ini berdasarkan hasil diskusi resmi antara BPK dan pihak terkait pada 12 Desember 2025, yang mencatat adanya deviasi dalam pelaksanaan pekerjaan dibandingkan dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Perseroan menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kesehatan keuangan perusahaan dan tidak mengganggu kelangsungan operasional. Secara teknis, nilai temuan telah diperhitungkan melalui mekanisme pemotongan pada Berita Acara Pembayaran (BA Pembayaran) yang diajukan WST kepada PT Hutama Karya (Persero), sebagai pemilik proyek. Proses ini telah dilakukan sejak 3 September 2026, dan dokumen pendukung berupa rincian tagihan serta bukti pemotongan telah diserahkan untuk verifikasi administratif.
WST menekankan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh temuan sesuai rekomendasi BPK dan ketentuan yang berlaku, apabila hasil verifikasi menunjukkan masih ada nilai yang belum terselesaikan. Perseroan juga mengajak PT Hutama Karya untuk melakukan peninjauan bersama terhadap perhitungan dan realisasi pemotongan guna mencegah tindakan pengembalian atau pemotongan ganda yang dapat memengaruhi akurasi pencatatan keuangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Pembangunan PLTS terapung di Waduk Tembesi, Batam, telah menyelesaikan 74 persen tahap konstruksi dengan kapasitas 46 MWp dan proyeksi produksi listrik 61 GWh per tahun.
24 Oktober 2026

Peta Hak Dasar Desa Siap Dukung Pembangunan Berbasis HAM
KemenHAM memperkenalkan Peta Pemenuhan Hak Dasar hingga tingkat desa melalui platform DESAHAM sebagai alat pemantauan berbasis data dalam perencanaan pembangunan nasional.
24 Oktober 2026

IKN Tandatangani Kerja Sama Rp4 Triliun untuk Percepatan Pembangunan
Otorita IKN resmi menandatangani PKS proyek perumahan dan investasi swasta senilai total Rp4,04 triliun, melibatkan lima perusahaan di sektor pangan, mebel, komersial, kuliner, dan olahraga.
24 Oktober 2026

Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 85,8% Progres Fisik
Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 2A telah menyelesaikan 85,8% pekerjaan fisik per akhir September 2026, dengan target penyelesaian akhir 2027.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

