Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

10 Bank Mulai Uji Coba Pemungutan PPN Digital

Sepuluh lembaga perbankan resmi melaksanakan uji coba sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, sebagai langkah awal perluasan kebijakan pajak digital di Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 15.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
10 Bank Mulai Uji Coba Pemungutan PPN Digital📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri secara bertahap diluncurkan hari ini, dengan melibatkan sepuluh bank sebagai pelaksana uji coba sistem. Komponen utama dalam pelaksanaan ini terdiri dari empat bank milik negara (Himbara) dan enam bank swasta, yang telah disiapkan sebagai mitra dalam sistem pemungutan pajak digital. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 yang menegaskan kewajiban pemungutan PPN atas layanan dan barang digital yang dikonsumsi dalam wilayah Indonesia.

Sistem pemungutan, yang diselenggarakan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara, saat ini masih dalam tahap uji coba untuk mengevaluasi keandalan dan efisiensi sistem secara teknis. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hasil evaluasi dalam sepekan ke depan akan menjadi dasar untuk memperluas cakupan ke seluruh bank yang beroperasi di dalam negeri. Ia menyatakan bahwa semua pihak, termasuk fintech dan bank swasta lainnya, akan diwajibkan terlibat dalam program ini seiring kematangan sistem.

Pemungutan PPN dilakukan atas dua jenis transaksi: pemanfaatan barang digital tidak berwujud seperti aplikasi, e-book, dan layanan streaming, serta jasa digital seperti platform game online dan layanan berbasis cloud. Tarif yang diterapkan adalah 11/111 dari nilai transaksi yang telah memperhitungkan pajak, dan pemungutan dilakukan oleh bank setelah konfirmasi dari penyelenggara sistem. Tujuan utamanya adalah menaikkan basis pajak digital nasional, yang saat ini berkisar antara Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto optimistis bahwa dengan sistem ini, setoran pajak dari aktivitas digital dapat meningkat hingga dua kali lipat dalam waktu dekat. Ia menilai bahwa mekanisme pemungutan melalui bank akan memperkuat kontrol dan memperluas cakupan perpajakan tanpa menimbulkan beban tambahan bagi konsumen. Hasil pelaporan pertama dari uji coba ini akan diserahkan kepada Menteri Keuangan pada bulan depan, menjadi acuan utama dalam penyesuaian kebijakan dan ekspansi nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya