Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026

Masyarakat kini bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, dengan aturan sementara berlaku hingga akhir 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Dalam Negeri bersama Korlantas Polri meluncurkan mekanisme sementara bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan balik nama setelah transaksi jual beli. Aturan baru ini memungkinkan warga mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus menyertakan KTP pemilik sebelumnya, terutama bagi yang mengalami kendala biaya atau prosedur administrasi.

Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada masyarakat yang belum mampu menyelesaikan proses balik nama secara penuh. Dalam skema ini, pengguna hanya perlu mengisi formulir pernyataan kepemilikan, melampirkan surat kesanggupan untuk menyelesaikan balik nama di masa depan, serta mengajukan permohonan pemblokiran kendaraan atas nama pemilik lama. Keputusan ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat mengurus perubahan data kepemilikan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, melainkan bentuk kebijakan kemanusiaan dalam konteks regulasi yang ketat. “Kalau belum sanggup balik nama karena biaya, kami beri kesempatan hingga tahun depan atau bahkan 2027,” ujarnya, menekankan bahwa skema ini berlaku nasional dan hanya bersifat sementara selama tahun 2026.

Meski prosedur ini memudahkan masyarakat, aturan tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang menyatakan KTP pemilik asli sebagai syarat utama. Namun, dalam kondisi tertentu, pihak berwenang memberikan pengecualian berbasis kebijakan operasional. Pemerintah menekankan bahwa seluruh kendaraan yang telah berganti pemilik wajib menyelesaikan balik nama paling lambat pada tahun 2027, sesuai ketentuan resmi yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya