Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Masyarakat kini bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, dengan aturan sementara berlaku hingga akhir 2026.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Dalam Negeri bersama Korlantas Polri meluncurkan mekanisme sementara bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan balik nama setelah transaksi jual beli. Aturan baru ini memungkinkan warga mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus menyertakan KTP pemilik sebelumnya, terutama bagi yang mengalami kendala biaya atau prosedur administrasi.
Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada masyarakat yang belum mampu menyelesaikan proses balik nama secara penuh. Dalam skema ini, pengguna hanya perlu mengisi formulir pernyataan kepemilikan, melampirkan surat kesanggupan untuk menyelesaikan balik nama di masa depan, serta mengajukan permohonan pemblokiran kendaraan atas nama pemilik lama. Keputusan ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat mengurus perubahan data kepemilikan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, melainkan bentuk kebijakan kemanusiaan dalam konteks regulasi yang ketat. “Kalau belum sanggup balik nama karena biaya, kami beri kesempatan hingga tahun depan atau bahkan 2027,” ujarnya, menekankan bahwa skema ini berlaku nasional dan hanya bersifat sementara selama tahun 2026.
Meski prosedur ini memudahkan masyarakat, aturan tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang menyatakan KTP pemilik asli sebagai syarat utama. Namun, dalam kondisi tertentu, pihak berwenang memberikan pengecualian berbasis kebijakan operasional. Pemerintah menekankan bahwa seluruh kendaraan yang telah berganti pemilik wajib menyelesaikan balik nama paling lambat pada tahun 2027, sesuai ketentuan resmi yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BUK Migas Didesain sebagai Entitas Kuat untuk Perkuat Energi Nasional
Revisi UU Migas tengah berjalan dengan fokus pada struktur BUK Migas yang dirancang sebagai entitas khusus untuk mengelola hulu migas secara profesional dan mandiri.
10 September 2026

Menghidupkan Era 70-an, Usulan BUK Migas Kuatkan Peran Negara
DPR dan pakar usulkan pembentukan BUK Migas di bawah Presiden untuk perkuat penguasaan negara dan tingkatkan produksi minyak nasional seperti era 1970-an.
10 September 2026

Pemerintah Siap Uji Coba Rekening Gratis Mulai Kuartal I 2027
Program rekening gratis bagi warga berusia 17 tahun ke atas akan diuji coba pada kuartal pertama tahun depan, dengan fokus pada inklusi keuangan dan penyaluran bansos secara langsung.
10 September 2026

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Studi Kebijakan Bahan Bakar Nabati
Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan campuran biodiesel 50% dalam solar, mengundang minat belajar dari Jepang hingga negara Eropa.
10 September 2026
Berita Lainnya

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026, 15.49 WITA

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Harga iPhone 18 Pro Series Diprediksi Melonjak di Pasar Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


