Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menghidupkan Era 70-an, Usulan BUK Migas Kuatkan Peran Negara

DPR dan pakar usulkan pembentukan BUK Migas di bawah Presiden untuk perkuat penguasaan negara dan tingkatkan produksi minyak nasional seperti era 1970-an.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 15.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Menghidupkan Era 70-an, Usulan BUK Migas Kuatkan Peran Negara📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, muncul gagasan untuk menghidupkan kembali model pengelolaan migas seperti pada masa 1970-an, ketika Pertamina menjadi pelaku utama dalam sektor hulu. Gagasan ini muncul seiring isu pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang bertujuan memperkuat kontrol negara atas sumber daya energi nasional. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon menegaskan bahwa konsep hukum yang pernah berlaku melalui UU Nomor 8 Tahun 1971 kini kembali menjadi referensi penting dalam merancang struktur baru.

Menurut Dony, model UU 1971 menempatkan Pertamina sebagai otoritas utama dalam pengelolaan migas, sebuah pendekatan yang dinilai mampu meningkatkan produksi nasional dan memperkokoh kedaulatan energi. Ia menyoroti keberhasilan Malaysia dalam mengembangkan Petronas dengan mengadopsi prinsip serupa dari UU Indonesia tahun 1971, yang kini jauh lebih besar dibandingkan perusahaan migas Indonesia. Dony menilai posisi BUK Migas di bawah Presiden sebagai pilihan terbaik agar memiliki kewenangan strategis dalam mengelola kebijakan energi nasional tanpa tekanan birokrasi daerah.

Pembahasan mengenai struktur kelembagaan BUK Migas masih dalam proses diskusi, dengan tiga opsi yang dibahas: berada langsung di bawah Presiden, di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), atau di bawah PT Pertamina (Persero). Anggota Komisi XII lainnya, Ramson Siagian, menyatakan bahwa posisi di bawah Presiden dianggap paling efektif untuk memperkuat kewenangan lembaga tersebut. Ia juga membuka kemungkinan integrasi Pertamina Hulu Energi (PHE) ke dalam BUK, dengan menggabungkan sumber daya manusia dari SKK Migas untuk memperkuat kapasitas operasional.

Pentingnya penguatan BUK Migas juga ditekankan dari sisi efisiensi investasi. Ramson menekankan perlunya memangkas birokrasi dalam proses perizinan yang selama ini melibatkan banyak instansi dan pemerintah daerah. Tujuannya agar investor, terutama perusahaan besar global, bisa langsung memulai eksplorasi tanpa terjebak proses administratif yang panjang. Dalam pandangan praktisi migas Hadi Ismoyo, BUK Migas sebaiknya berfungsi sebagai regulator utama, bukan operator. Ia menilai Pertamina tetap layak menjadi operator utama, sementara BUK fokus pada pengaturan, penjaminan kualitas data wilayah kerja, dan alokasi dana untuk akuisisi data awal guna menarik investor.

Hadi menekankan bahwa BUK Migas harus ditempatkan langsung di bawah Presiden agar dapat menjalankan visi nasional terkait ketahanan energi tanpa terkendala keterbatasan struktural. Ia menolak opsi BUK berada di bawah Pertamina atau Kementerian ESDM karena berisiko membatasi kewenangan dan mengurangi efektivitas eksekusi kebijakan. Menurutnya, struktur dengan jalur komando langsung ke Presiden, didukung koordinasi dengan Kementerian ESDM, merupakan model yang paling memungkinkan untuk mewujudkan transformasi sektor migas secara menyeluruh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya