Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BUK Migas Didesain sebagai Entitas Kuat untuk Perkuat Energi Nasional

Revisi UU Migas tengah berjalan dengan fokus pada struktur BUK Migas yang dirancang sebagai entitas khusus untuk mengelola hulu migas secara profesional dan mandiri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
BUK Migas Didesain sebagai Entitas Kuat untuk Perkuat Energi Nasional📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi kembali menghadapi tantangan dalam merancang posisi dan wewenang Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Isu utama yang menjadi perdebatan adalah bentuk kelembagaan dan tingkatan otoritas BUK dalam struktur pemerintahan, dengan tiga opsi utama: berada langsung di bawah Presiden, di bawah PT Pertamina (Persero), atau berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam draf yang beredar, BUK Migas diproyeksikan sebagai badan usaha khusus atau BUMN khusus yang fokus mengelola aktivitas hulu migas, termasuk eksplorasi dan produksi. Menurut pakar ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, konsep ini mengingatkan pada struktur masa lalu, seperti direktorat khusus dalam Pertamina yang kemudian berevolusi menjadi BP Migas dan kemudian SKK Migas. Ia menekankan bahwa BUK Migas akan fokus pada sektor hulu, mirip dengan model yang pernah diterapkan, tetapi dengan struktur yang lebih modern dan independen.

Kemiripan juga ditemukan dengan Danantara, meskipun cakupan BUK Migas lebih terfokus pada hulu. Namun, praktisi migas Hadi Ismoyo menilai BUK yang baru harus memiliki kewenangan lebih besar dibanding lembaga sebelumnya. Ia menyarankan agar BUK dapat mengelola hulu dan hilir secara bersamaan jika diperlukan, dengan struktur bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sementara secara operasional berada di bawah kementerian terkait. Tujuannya adalah menciptakan lembaga yang kuat, profesional, dan mampu mendukung ketahanan energi nasional.

Kepentingan profesionalisme dan netralitas menjadi kunci dalam pemilihan anggota BUK Migas. Menurut Hadi, tidak boleh ada konflik kepentingan, sehingga pemilihan harus didasarkan pada kompetensi, bukan kepentingan politik atau korporat. Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip "tidak boleh wasit merangkap pemain" agar BUK dapat berfungsi sebagai entitas global yang andal. Di sisi lain, Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menyatakan belum mengambil posisi definitif, menunggu keputusan resmi pemerintah melalui Dokumen Implementasi Mekanisme (DIM) sebelum menyampaikan pandangan lebih lanjut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya