BUK Migas Didesain sebagai Entitas Kuat untuk Perkuat Energi Nasional
Revisi UU Migas tengah berjalan dengan fokus pada struktur BUK Migas yang dirancang sebagai entitas khusus untuk mengelola hulu migas secara profesional dan mandiri.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi kembali menghadapi tantangan dalam merancang posisi dan wewenang Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Isu utama yang menjadi perdebatan adalah bentuk kelembagaan dan tingkatan otoritas BUK dalam struktur pemerintahan, dengan tiga opsi utama: berada langsung di bawah Presiden, di bawah PT Pertamina (Persero), atau berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam draf yang beredar, BUK Migas diproyeksikan sebagai badan usaha khusus atau BUMN khusus yang fokus mengelola aktivitas hulu migas, termasuk eksplorasi dan produksi. Menurut pakar ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, konsep ini mengingatkan pada struktur masa lalu, seperti direktorat khusus dalam Pertamina yang kemudian berevolusi menjadi BP Migas dan kemudian SKK Migas. Ia menekankan bahwa BUK Migas akan fokus pada sektor hulu, mirip dengan model yang pernah diterapkan, tetapi dengan struktur yang lebih modern dan independen.
Kemiripan juga ditemukan dengan Danantara, meskipun cakupan BUK Migas lebih terfokus pada hulu. Namun, praktisi migas Hadi Ismoyo menilai BUK yang baru harus memiliki kewenangan lebih besar dibanding lembaga sebelumnya. Ia menyarankan agar BUK dapat mengelola hulu dan hilir secara bersamaan jika diperlukan, dengan struktur bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sementara secara operasional berada di bawah kementerian terkait. Tujuannya adalah menciptakan lembaga yang kuat, profesional, dan mampu mendukung ketahanan energi nasional.
Kepentingan profesionalisme dan netralitas menjadi kunci dalam pemilihan anggota BUK Migas. Menurut Hadi, tidak boleh ada konflik kepentingan, sehingga pemilihan harus didasarkan pada kompetensi, bukan kepentingan politik atau korporat. Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip "tidak boleh wasit merangkap pemain" agar BUK dapat berfungsi sebagai entitas global yang andal. Di sisi lain, Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menyatakan belum mengambil posisi definitif, menunggu keputusan resmi pemerintah melalui Dokumen Implementasi Mekanisme (DIM) sebelum menyampaikan pandangan lebih lanjut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Masyarakat kini bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, dengan aturan sementara berlaku hingga akhir 2026.
10 September 2026

Menghidupkan Era 70-an, Usulan BUK Migas Kuatkan Peran Negara
DPR dan pakar usulkan pembentukan BUK Migas di bawah Presiden untuk perkuat penguasaan negara dan tingkatkan produksi minyak nasional seperti era 1970-an.
10 September 2026

Pemerintah Siap Uji Coba Rekening Gratis Mulai Kuartal I 2027
Program rekening gratis bagi warga berusia 17 tahun ke atas akan diuji coba pada kuartal pertama tahun depan, dengan fokus pada inklusi keuangan dan penyaluran bansos secara langsung.
10 September 2026

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Studi Kebijakan Bahan Bakar Nabati
Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan campuran biodiesel 50% dalam solar, mengundang minat belajar dari Jepang hingga negara Eropa.
10 September 2026
Berita Lainnya

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026, 15.49 WITA

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Harga iPhone 18 Pro Series Diprediksi Melonjak di Pasar Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


