Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPK Bank Jatim Turun 10,6%, Dirut Sebut Tekanan dari Transfer Keuangan Daerah

Penurunan dana pihak ketiga Bank Jatim hingga 10,6% pada semester pertama 2026 disebabkan penurunan transfer keuangan daerah yang berdampak pada pengelolaan kas pemerintah daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 11.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
DPK Bank Jatim Turun 10,6%, Dirut Sebut Tekanan dari Transfer Keuangan Daerah📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Jatim pada semester I 2026 mencatat penurunan signifikan sebesar 10,6%, turun menjadi Rp72,9 triliun dari posisi sebelumnya. Penurunan ini terjadi di seluruh komponen dana, termasuk giro yang menyusut 14,9% menjadi Rp17,5 triliun, tabungan turun 1,9% ke level Rp29 triliun, serta deposito yang mengalami penurunan serupa dengan tren keseluruhan.

Direktur Utama Bank Jatim, Winardi Legowo, menjelaskan bahwa penurunan DPK berhubungan langsung dengan pengurangan transfer keuangan daerah (TKD) yang dikelola oleh bank sebagai fasilitator kas pemerintah daerah. Dalam struktur pengelolaan, Bank Jatim menangani TKD sebesar 19,35% dari total alokasi, sehingga perubahan kebijakan likuiditas pemerintah daerah turut memengaruhi kinerja dana.

Menanggapi kondisi tersebut, manajemen bank menegaskan strategi perbaikan dengan fokus pada penguatan sumber dana murah dari masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan layanan perbankan transaksional, ekspansi digital melalui aplikasi JConnect Mobile, serta penerapan program pemasaran musiman yang menarik minat nasabah.

Bank Jatim juga memperkuat jaringan layanan dengan memperluas Agen Laku Pandai, menambah jumlah ATM, serta memperbaiki sistem CRM untuk meningkatkan kualitas layanan. Menurut Direktur Keuangan & Tresuri Wahyukusumo Wisnubroto, penguatan ekosistem digital menjadi kunci utama untuk meningkatkan jumlah nasabah, memperluas cakupan layanan, dan mengurangi ketergantungan pada sumber dana yang terbatas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya