19 Perusahaan Diawasi Atas Diduga Picu Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
Kementerian Lingkungan Hidup mengawasi 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan karena diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan, dengan total area terbakar mencapai 11.046,69 hektare sejak 2023 hingga 2025.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 00.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Lingkungan Hidup kini memperketat pengawasan terhadap 19 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatra dan Kalimantan, lantaran diduga menjadi pelaku atau penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kurun waktu terakhir. Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan berasal dari Kalimantan, tersebar di tiga provinsi: Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Total area yang terbakar di wilayah ini mencapai lebih dari 9.000 hektare, dengan wilayah Kalsel paling parah terdampak.
Pemantauan awal dilakukan melalui data satelit yang menunjukkan adanya hotspot di area konsesi perusahaan. Dari 42 perusahaan yang diidentifikasi berpotensi tinggi terjadi kebakaran, 19 telah masuk dalam tahap verifikasi lapangan. Proses ini melibatkan tim pengawas lingkungan yang melakukan pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta pemantauan berkelanjutan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam proses penegakan hukum, pihak kementerian menempuh tiga jalur: sanksi administratif, gugatan perdata terkait kerusakan lingkungan, serta penanganan pidana yang ditangani oleh kepolisian dari tingkat daerah hingga Mabes Polri. Meskipun status hukum belum final, kementerian menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran yang terjadi di lahan konsesinya, berdasarkan prinsip strict liability.
Sejak 2023 hingga 2025, tercatat 32 kasus karhutla yang belum terselesaikan, dengan potensi kerugian lingkungan mencapai Rp5,3 triliun. Perusahaan yang terdampak juga diperkirakan mengalami dampak berkelanjutan, baik dari sisi hukum maupun reputasi. Upaya penegakan hukum tetap dilanjutkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah kebakaran berulang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Redmi Note 17 Pro Max Siap Hadir dengan Baterai 10.000mAh
Smartphone Redmi Note 17 Pro Max resmi akan diluncurkan di Indonesia pada 16 September dengan baterai 10.000mAh dan fitur tahan air serta benturan ekstrem.
14 September 2026

Direksi dan Komisaris MKNT Mundur Serentak
Empat pejabat utama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, termasuk dua komisaris dan dua direksi, mengundurkan diri secara bersamaan, menyusul kondisi pasar saham perusahaan yang stagnan di level Rp1.
14 September 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi PNS Tahun Depan
Pemerintah menargetkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi pegawai negeri sipil pada 2025, meningkatkan stabilitas karier dan kualitas pendidikan di daerah terpencil.
14 September 2026
Kacamata AI Berfitur Interaktif Memicu Kekhawatiran Privasi
Perangkat kacamata berbasis kecerdasan buatan yang mampu merekam, menelpon, dan berinteraksi secara real-time memicu kekhawatiran publik soal privasi dan etika penggunaan teknologi.
13 September 2026
Berita Lainnya

Platform Digital Belum Penuhi Kewajiban Lindungi Anak
Senin, 14 September 2026, 22.36 WITA

Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR
Senin, 14 September 2026, 22.35 WITA

Gibran Ucapkan Selamat untuk Menkeu Baru
Senin, 14 September 2026, 22.35 WITA

PTBA Jaga Aliran Batu Bara Lewat Rel, Tak Terganggu Kemarau
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Pemerintah Kaji Batasi Konsumsi Pertalite untuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Prabowo Ganti Menkeu, Suahasil Naik Pangkat Jadi Pengganti Purbaya
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Pelantikan Menteri Keuangan RI Dilangsungkan 15 September 2026
Senin, 14 September 2026, 22.33 WITA


