Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

19 Perusahaan Diawasi Atas Diduga Picu Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Kementerian Lingkungan Hidup mengawasi 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan karena diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan, dengan total area terbakar mencapai 11.046,69 hektare sejak 2023 hingga 2025.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 00.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
19 Perusahaan Diawasi Atas Diduga Picu Karhutla di Sumatra dan Kalimantan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Lingkungan Hidup kini memperketat pengawasan terhadap 19 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatra dan Kalimantan, lantaran diduga menjadi pelaku atau penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kurun waktu terakhir. Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan berasal dari Kalimantan, tersebar di tiga provinsi: Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Total area yang terbakar di wilayah ini mencapai lebih dari 9.000 hektare, dengan wilayah Kalsel paling parah terdampak.

Pemantauan awal dilakukan melalui data satelit yang menunjukkan adanya hotspot di area konsesi perusahaan. Dari 42 perusahaan yang diidentifikasi berpotensi tinggi terjadi kebakaran, 19 telah masuk dalam tahap verifikasi lapangan. Proses ini melibatkan tim pengawas lingkungan yang melakukan pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta pemantauan berkelanjutan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Dalam proses penegakan hukum, pihak kementerian menempuh tiga jalur: sanksi administratif, gugatan perdata terkait kerusakan lingkungan, serta penanganan pidana yang ditangani oleh kepolisian dari tingkat daerah hingga Mabes Polri. Meskipun status hukum belum final, kementerian menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran yang terjadi di lahan konsesinya, berdasarkan prinsip strict liability.

Sejak 2023 hingga 2025, tercatat 32 kasus karhutla yang belum terselesaikan, dengan potensi kerugian lingkungan mencapai Rp5,3 triliun. Perusahaan yang terdampak juga diperkirakan mengalami dampak berkelanjutan, baik dari sisi hukum maupun reputasi. Upaya penegakan hukum tetap dilanjutkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah kebakaran berulang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Direksi dan Komisaris MKNT Mundur Serentak
Nasional

Direksi dan Komisaris MKNT Mundur Serentak

Empat pejabat utama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, termasuk dua komisaris dan dua direksi, mengundurkan diri secara bersamaan, menyusul kondisi pasar saham perusahaan yang stagnan di level Rp1.

14 September 2026

Berita Lainnya