21 Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Bali Diamankan
Polisi Bali menangkap 21 orang terlibat penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi dengan harga mencapai Rp200 ribu per liter melalui media sosial.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 18x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan 21 orang yang diduga melakukan penimbunan dan peredaran ilegal bahan bakar minyak bersubsidi, khususnya Pertalite, di berbagai wilayah pulau Bali. Pelaku ditemukan menjual BBM dengan harga jual sangat tinggi, mencapai Rp200 ribu per liter, melalui platform media sosial dengan metode pembayaran COD. Aksi tersebut dilakukan secara terorganisir dan menyebar di delapan wilayah hukum polres jajaran.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari operasi gabungan yang melibatkan sejumlah polres, termasuk Polresta Denpasar, Polres Klungkung, Jembrana, Karangasem, Badung, Buleleng, Gianyar, dan Bangli. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 753 liter Pertalite serta peralatan pendukung operasional lainnya yang digunakan dalam aktivitas penjualan ilegal. Barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Pertamina sebagai pemegang hak distribusi resmi.
Dalam keterangan resmi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Chandra C Kesuma, menyatakan bahwa para pelaku tidak dikenai proses hukum pidana karena masuk kategori pelanggaran ringan dan pertama kali terjadi. Mereka hanya dikenakan sanksi administratif berupa wajib lapor dan kegiatan sosial sebagai bentuk pembinaan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 613 ayat 3 KUHP yang menekankan pendekatan pencegahan dan edukasi bagi pelaku skala kecil.
Polisi menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memfokuskan upaya penegakan hukum pada pelaku penimbun besar yang berdampak lebih luas terhadap ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat umum. Sistem pemantauan tetap berjalan melalui database APH dan analisis bukti digital dari perangkat elektronik para pelaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran serupa di masa depan, mereka akan dikenai tindakan hukum tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

