Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

21 Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Bali Diamankan

Polisi Bali menangkap 21 orang terlibat penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi dengan harga mencapai Rp200 ribu per liter melalui media sosial.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 18x dibuka
21 Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Bali Diamankan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan 21 orang yang diduga melakukan penimbunan dan peredaran ilegal bahan bakar minyak bersubsidi, khususnya Pertalite, di berbagai wilayah pulau Bali. Pelaku ditemukan menjual BBM dengan harga jual sangat tinggi, mencapai Rp200 ribu per liter, melalui platform media sosial dengan metode pembayaran COD. Aksi tersebut dilakukan secara terorganisir dan menyebar di delapan wilayah hukum polres jajaran.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari operasi gabungan yang melibatkan sejumlah polres, termasuk Polresta Denpasar, Polres Klungkung, Jembrana, Karangasem, Badung, Buleleng, Gianyar, dan Bangli. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 753 liter Pertalite serta peralatan pendukung operasional lainnya yang digunakan dalam aktivitas penjualan ilegal. Barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Pertamina sebagai pemegang hak distribusi resmi.

Dalam keterangan resmi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Chandra C Kesuma, menyatakan bahwa para pelaku tidak dikenai proses hukum pidana karena masuk kategori pelanggaran ringan dan pertama kali terjadi. Mereka hanya dikenakan sanksi administratif berupa wajib lapor dan kegiatan sosial sebagai bentuk pembinaan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 613 ayat 3 KUHP yang menekankan pendekatan pencegahan dan edukasi bagi pelaku skala kecil.

Polisi menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memfokuskan upaya penegakan hukum pada pelaku penimbun besar yang berdampak lebih luas terhadap ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat umum. Sistem pemantauan tetap berjalan melalui database APH dan analisis bukti digital dari perangkat elektronik para pelaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran serupa di masa depan, mereka akan dikenai tindakan hukum tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya